WARTAKINIAN.COM — (PY), yang akrab disapa Ummi Cinta, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan doktrin “masuk surga bayar Rp 1 juta”. Klarifikasi ini ia sampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dan warga di Kantor Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (14/8/2025).
Ummi Cinta menegaskan bahwa istilah “satu juta masuk surga” yang beredar di masyarakat adalah kabar yang tidak benar. Ia bahkan mengaku telah bersumpah di atas Al-Qur’an untuk membantah isu tersebut.
"Yang tadi saya sampaikan kepada Ketua MUI, berita simpang siur selama ini tentang membayar satu juta dijamin masuk surga itu tidak benar. Saya sudah bersumpah di atas Al-Qur’an, tidak ada ajaran yang menyimpang," ujarnya.
Terkait kegiatan pengajian yang digelar di rumahnya, Ummi Cinta menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan secara tertutup semata-mata karena faktor teknis, bukan karena ajarannya yang tertutup.
"Tertutup bukan berarti ajarannya tertutup, tapi rumah ditutup karena ada AC. Jamaah digabung dengan pembatas antara laki-laki dan perempuan. Yang ngaji di rumah saya itu satu keluarga," ungkapnya.
Mengenai adanya sumbangan Rp 100 ribu yang disebut-sebut sebagai syarat mengikuti pengajian, Ummi Cinta menegaskan bahwa itu hanyalah sedekah sukarela jamaah yang dimasukkan ke kotak amal.
"Yang melalui kotak amal itu saya tidak tahu, ada yang kasih lima ribu, ada yang dua ribu, seperti kotak amal di masjid, kita kan tidak tahu,"bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa materi pengajian yang diajarkan murni membahas Al-Qur’an, baik bacaan Arab, tajwid, maupun terjemahan, dan telah diuji oleh MUI.
"Pengajian yang dikaji itu Al-Qur’an. Tadi kiai sudah menguji bacaan Arab dan tajwidnya, lalu kita baca terjemahnya. Kata ulama, Al-Qur’an harus diamalkan dan disiarkan, dan itu sulit dilakukan kalau kita tidak paham artinya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menyatakan bahwa pengajian Ummi Cinta tidak ditemukan indikasi menyimpang dari ajaran Islam.
Dari hasil rapat mediasi, disepakati empat poin keputusan:
1. Pengajian tidak mengandung ajaran yang melenceng dari agama Islam.
2. Pengajian sementara ditutup, dan penyelenggara diminta mengurus perizinan dengan persetujuan warga.
3. Pengajian dipindahkan sementara ke Masjid Al-Muhajirin RW 12, Kelurahan Cimuning.
4. Akan ada pendampingan dari kepolisian, pemerintah Kota Bekasi, dan MUI.
"Demikian hasil kesimpulan rapat pada sore hari ini, cukup sekian dan terima kasih," pungkas Saifuddin.
(Dwi)