TASIKMALAYA, wartakinian.com– Keterbukaan informasi terkait anggaran kegiatan Sukapura Tahun 2026 di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan.
Pasalnya, ketika dimintai keterangan mengenai anggaran kegiatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) pajak pelayanan daerah Undang Mulyadin belum memberikan jawaban maupun penjelasan secara terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran dan terkesan ditutup tutupi.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran kegiatan yang bersumber dari keuangan daerah. Padahal, informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan hal yang patut diketahui masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang jelas, mulai dari besaran anggaran, peruntukan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, hingga realisasi penggunaan dana.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Terlebih, setiap anggaran yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya terkait rincian anggaran kegiatan Sukapura 2026 masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Bidang maupun pimpinan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya agar persoalan ini mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Pertanyaannya, mengapa informasi mengenai anggaran kegiatan yang menggunakan uang rakyat begitu sulit mendapatkan penjelasan? Transparansi seharusnya menjadi komitmen, bukan sesuatu yang harus terus-menerus dipertanyakan.
(WN)

