-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Jelang Muscab Pramuka Kabupaten Bekasi, Maman Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    26/10/2026, 00:39 WIB Last Updated 2026-10-25T17:44:03Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    BEKASI, – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bekasi, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang diarahkan kepada seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. 


    Dugaan tersebut disampaikan Muhammad Maman, mantan Ketua Dewan Kerja Cabang Kabupaten Bekasi, menyusul terbitnya surat undangan kegiatan yang disebut melibatkan para ketua kwartir ranting (kwarran) se-Kabupaten Bekasi.


    Maman menilai, penerbitan surat undangan pada Minggu, 25 Oktober 2026, perlu mendapat perhatian karena bertepatan dengan hari terakhir pengumpulan surat dukungan atau rekomendasi calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan panitia Muscab 2026.


    "Telah terjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan. Saya menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala dinas untuk menduduki atau memenangkan posisi Ketua Kwartir Cabang Kabupaten Bekasi," ungkap Maman kepada awak media, Minggu (25/10/2026).


    Menurut Maman, salah satu hal yang dipersoalkan adalah penerbitan surat undangan pada hari libur yang ditujukan kepada para ketua kwarran se-Kabupaten Bekasi. Ia juga mempertanyakan penggunaan kegiatan yang mengatasnamakan guru dan kepala sekolah serta tema acara yang dinilainya tidak relevan dengan konteks kegiatan Gerakan Pramuka.



    "Yang menjadi pertanyaan, mengapa surat undangan diterbitkan pada hari libur dan ditujukan kepada para ketua kwarran, sementara waktu pelaksanaannya bertepatan dengan tahapan penting Muscab Kwarcab Kabupaten Bekasi?" ujarnya.



    Maman juga menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan tersebut yang bertepatan dengan batas akhir pengumpulan surat dukungan atau rekomendasi calon ketua. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan, terlebih beredar informasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan yang dimaksud merupakan salah satu bakal calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi.


    Meski demikian, dugaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui penjelasan pihak terkait, termasuk mengenai tujuan penerbitan surat undangan, relevansi kegiatan, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan proses pencalonan Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi.


    Maman berharap pejabat dan instansi berwenang dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.


    Ia menilai, apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan tegas perlu dilakukan agar mekanisme musyawarah tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mencederai prinsip profesionalitas serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).


    Sementara itu, Muscab Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bekasi dijadwalkan memasuki tahapan pendaftaran calon ketua pada 19–26 Oktober 2026. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kepemimpinan Kwarcab Kabupaten Bekasi untuk periode berikutnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/