-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Digelar Lagi, Catat Periode 2 November - 31 Desember 2026

    02/11/2026, 21:20 WIB Last Updated 2026-11-02T14:20:12Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Wartakinian.com - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.


    Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI resmi menggelar program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode II Tahun 2026, yang berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.


    Program ini merupakan periode kedua di tahun ini. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diberikan pada Juni hingga Agustus 2026 lalu.


    Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis pajak sekaligus, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


    Menariknya, warga tidak perlu repot mengurus permohonan khusus. Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran.


    "Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," demikian kutipan dari akun resmi Humas Pajak Jakarta, Senin (2/11/2026).


    Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di seluruh Kantor Bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, untuk pajak tahunan, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)


    Untuk pembayaran pajak tahunan, siapkan:

    1. STNK asli dan fotokopi

    2. BPKB asli dan fotokopi

    3. KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data yang terdaftar

    4. Surat Kuasa (jika diwakilkan orang lain)


    Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap diwajibkan datang langsung ke Kantor Samsat karena harus melalui proses cek fisik kendaraan dan pergantian pelat nomor.


    Jangan lewatkan kesempatan ini. Manfaatkan program pemutihan hingga akhir Desember 2026 untuk kendaraan Anda tetap taat pajak. 


    (Leni )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/