Wartakinian.com, BEKASI – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mantan calon legislatif (caleg) Partai NasDem asal Kuningan, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Pada Selasa (6/10/2026), penyidik Polres Metro Bekasi Kota memanggil korban dan sejumlah saksi fakta untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Korban berinisial NBP memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik. Selain menyampaikan kronologi, korban juga menyerahkan sejumlah bukti berupa percakapan dengan terlapor sejak 2023 hingga dugaan persoalan tersebut terjadi.
Korban turut menyerahkan rincian mutasi rekening dengan nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar kepada terlapor berinisial TR.
Kuasa hukum korban menyebut, berbagai bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain korban, kuasa hukum juga menghadirkan seorang saksi fakta, Ahmad Fauzi. Namanya disebut beberapa kali oleh terlapor dalam percakapan dengan korban.
Ahmad Fauzi mengaku mengetahui rencana penggunaan dana yang dipinjam oleh terlapor dari adik iparnya yang kini menjadi korban. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya hingga persoalan tersebut terjadi.
“Saya memang mengetahui rencana penggunaan dana pinjaman terlapor dari adik iparnya yang saat ini sebagai korban. Namun, proses selanjutnya saya tidak mengetahui karena terlapor tidak menyampaikan lagi,” ujar Ahmad.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya terakhir bertemu dengan terlapor pada 2023 di SGC Cikarang bersama seorang rekannya.
“Waktu itu dijanjikan uang Rp50 juta untuk tahun baruan, tetapi hal tersebut tidak terjadi,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan korban dan saksi, agenda selanjutnya penyidik disebut akan memanggil terlapor TR untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mohamad Samsodin, S.H., M.H., didampingi Erik Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan TR dalam perkara berbeda di Polres Metro Bekasi.
“Dapat kami sampaikan, terlapor TR juga telah kami laporkan di Polres Metro Bekasi dalam perkara yang berbeda dengan korban yang lain. Namun, penerapan pasalnya sama, yakni dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Samsodin kepada awak media.
Menurutnya, perkara lain tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi objek tanah yang disebut bukan milik terlapor.
“Terlapor diduga mentransaksikan objek tanah milik orang lain dengan dalih memiliki sertifikat atas nama dirinya. Namun, faktanya terlapor tidak menguasai dan bukan pemilik objek tanah tersebut,” ujarnya.
Samsodin menambahkan, pihaknya menduga terdapat lebih dari satu pihak yang menjadi korban terkait objek tanah tersebut.
“Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum korban melaporkan perkara ini ke kepolisian agar tidak terjadi korban berikutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya terlapor disebut mengakui sebagai pemilik objek tanah. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh pihaknya, objek tanah tersebut diduga merupakan milik orang lain.
“Selain dugaan penipuan terhadap pembeli tanah, persoalan ini juga diduga berkaitan dengan penyerobotan hak milik orang lain,” jelasnya.
Menurut Samsodin, kuasa hukum pemilik tanah juga disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut apabila tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor TR belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor tetap terbuka.
(Dwi)

