![]() |
| Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi |
BEKASI — Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atas kebijakan menunjuk 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi masa transisi setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 28 September 2026.
Sebanyak 154 Pj Kepala Desa tersebut dilantik secara serentak di 23 kecamatan pada 29 September 2026 dan dijadwalkan menjalankan tugas sampai kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik pada 4 November 2026.
FPPD Kabupaten Bekasi menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mendinginkan suasana pasca-Pilkades, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, sekaligus menjaga pemerintahan dan aset desa selama masa transisi.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP, menyampaikan bahwa masa transisi tersebut jangan semata-mata dipandang sebagai masa menunggu pelantikan kepala desa terpilih.
> “Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memberikan ruang transisi. Ini bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi kesempatan untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan, suasana pasca-Pilkades kembali kondusif, dan aset desa tetap aman.”
Menurut FPPD, keputusan untuk tidak terburu-buru melakukan pelantikan kepala desa terpilih juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades telah selesai secara administratif maupun hukum.
Hal ini menjadi penting karena dalam setiap kontestasi politik di tingkat desa sangat mungkin terdapat keberatan, perselisihan, maupun gugatan dari peserta Pilkades. Karena itu, menurut FPPD, setiap persoalan yang muncul harus diberikan ruang untuk diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Terburu-buru, Pastikan Semua Persoalan Selesai
FPPD berpandangan bahwa pelantikan kepala desa definitif sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan yang berkaitan dengan hasil Pilkades benar-benar siap.
Bukan berarti FPPD menghendaki pelantikan ditunda tanpa alasan, tetapi kehati-hatian diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menegaskan bahwa Pj Kepala Desa selama masa transisi memiliki tugas penting untuk menjaga netralitas, memastikan pelayanan publik berjalan, menertibkan administrasi, serta melakukan pengamanan aset desa.
> “Justru masa transisi ini harus dimanfaatkan untuk memastikan tidak ada aset desa yang berpindah, hilang, atau berubah penguasaannya secara tidak semestinya. Administrasi juga harus ditertibkan dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar FPPD.
Menanggapi Pernyataan Gubernur Jawa Barat
FPPD juga mencermati pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam tayangan mengenai Kepala Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Ayatulloh, yang terpilih dalam Pilkades 2026. Pertemuan tersebut memang diberitakan dan diunggah melalui kanal YouTube Gubernur.
Namun, FPPD berpandangan bahwa dalam konteks pemerintahan desa, kecepatan tidak selalu identik dengan ketepatan.
> “Kami memahami semangat untuk segera menghadirkan kepala desa definitif. Tetapi dalam pemerintahan, khususnya setelah kontestasi Pilkades, kehati-hatian tetap diperlukan. Cepat belum tentu berarti benar. Yang terpenting adalah prosesnya benar, administrasinya lengkap, persoalan hukumnya jelas, dan masyarakat siap menerima hasilnya.”
Menurut FPPD, setiap desa memiliki dinamika dan persoalan yang berbeda. Karena itu, kebijakan mengenai pelantikan kepala desa sebaiknya tetap mempertimbangkan kondisi faktual masing-masing desa, bukan hanya mengejar kecepatan pelantikan secara serentak.
Masa Transisi Harus Menjadi Ruang Rekonsiliasi
FPPD berharap keberadaan Pj Kepala Desa selama periode 29 September hingga 4 November 2026 dapat dimanfaatkan untuk melakukan rekonsiliasi sosial.
Perbedaan pilihan dalam Pilkades diharapkan tidak berlanjut menjadi konflik di tengah masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meminta Pj Kepala Desa memberikan pelayanan secara adil tanpa membedakan pilihan politik masyarakat serta mengajak seluruh unsur desa meninggalkan perbedaan politik setelah proses Pilkades selesai.
FPPD juga mendorong Pj Kepala Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas desa.
> “Pilkades sudah selesai. Sekarang waktunya menyatukan kembali masyarakat. Jangan sampai perbedaan pilihan pada 20 September menjadi sumber perpecahan berkepanjangan.”
FPPD: Pemerintahan Desa Harus Dijaga, Bukan Diubah Secara Terburu-buru
FPPD Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi terhadap pesan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada para Pj Kepala Desa untuk menjadikan masa transisi sebagai masa “menjaga, bukan mengubah”.
Prinsip tersebut, menurut FPPD, sangat penting karena Pj Kepala Desa memiliki tugas utama memastikan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sampai kepala desa definitif dilantik.
FPPD berharap masa transisi ini dapat menghasilkan setidaknya empat hal:
1. Kondusivitas masyarakat pasca-Pilkades terjaga;
2. Seluruh keberatan atau sengketa yang memiliki dasar hukum diproses sesuai mekanisme;
3. Administrasi, keuangan dan aset desa diamankan serta ditertibkan;
4. Pelantikan kepala desa definitif dilakukan setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi.
FPPD menegaskan bahwa kritik terhadap percepatan pelantikan bukanlah bentuk penolakan terhadap kepala desa terpilih. Sebaliknya, hal tersebut merupakan dorongan agar legitimasi kepala desa yang akan dilantik semakin kuat karena seluruh prosesnya telah melalui tahapan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Kita ingin kepala desa terpilih memulai pengabdiannya dengan suasana yang sejuk, bukan dengan persoalan yang masih menyisakan konflik. Karena itu, gunakan masa transisi ini sebaik-baiknya. Cepat belum tentu benar, tetapi proses yang benar akan memberikan kepastian dan ketenangan bagi desa.”
FPPD Kabupaten Bekasi berharap masa transisi ini menjadi jembatan menuju pemerintahan desa yang lebih tertib, aman, profesional, dan mampu mempersatukan kembali masyarakat setelah Pilkades Serentak 2026.
Lukman Kholid, S.IP
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi
(Red)

