![]() |
| Mohamad Samsodin,SH.,MH Ketua DPC Kongres Advocat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi. |
BEKASI, Wartakinian.com – Mohamad Samsodin, SH., MH., melaporkan Kades Karangsari, Kabupaten Bekasi berinisial U atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut dibuat Samsodin selaku kuasa hukum ahli waris H. Abdul Salam bin Salim. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, laporan diterima di Polres Metro Bekasi pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Samsodin mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Kampung Jiun, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut disebut memiliki bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 87, Persil 137, Klas S.II/6, Blok 015 serta SPPT Nomor 32.18.041.008.015-0074.0.
![]() |
| Poto ist: Bukti Laporan |
Menurut uraian dalam laporan pengaduan, tanah tersebut kemudian diajukan dalam program PTSL. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Samsodin menduga terdapat dokumen yang digunakan dalam proses tersebut yang tidak sesuai dengan data kepemilikan.
Dokumen yang dipersoalkan di antaranya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 448/TB-IV-1990 tertanggal 5 April 1990. Dalam laporan tersebut, Samsodin mempertanyakan adanya perbedaan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Atas dugaan itu, Samsodin kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan pengaduan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terhadap dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban Mohamad Samsodin telah bersurat dan mendatangi kantor Kepala Desa Karangsari agar perkara yang sedang ditangani menghasilkan langkah penyelesaian dengan musyawarah atau persuasif.
Kepada Wartakinian.com, Samsodin menjelaskan pokok perkara sesungguhnya, bahwa pada tahun 2015 dan 2016 Kepala Desa Karangsari membuat surat keterangan untuk kliennya bahwa objek tanah tersebut adalah milik almarhum H. Salam bin Salim berdasarkan transaksi jual beli yang diketahui oleh desa dan kecamatan.
Namun pada tahun 2025, kata Samsodin, kepala desa membuat surat keterangan atas objek tanah tersebut kepada orang lain mendasar AJB yang tidak teregister di PPAT Kecamatan Cikarang Utara maupun Cikarang Timur.
"Dan diketahui AJB Nomor 448 sesungguhnya terdaftar milik orang lain, atas surat keterangan tersebutlah korban merasa kehilangan objek tanah tersebut yang saat ini telah terbit sertifikat atas nama pihak lain selaku pemohon sertifikat," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
(Red)


