-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    Said Iqbal Bertemu Kemenkeu Berikan Nasehat: JHT di Hapus

    08/07/2026, 21:10 WIB Last Updated 2026-07-08T14:11:57Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT



    Wartakinian.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kantornya pada Rabu (8/7).

    ‎Said Iqbal tiba sekitar pukul 11.43 WIB. Setibanya di lokasi, ia sempat menjelaskan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh agar pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus atau menjadi nol persen.

    ‎Usai memberikan keterangan kepada awak media, Said langsung menuju ruang pertemuan dengan Purbaya.

    ‎Pertemuan tersebut berlangsung singkat. Kurang dari 30 menit kemudian, sekitar pukul 12.09 WIB, Said sudah kembali keluar menuju lobi Kementerian Keuangan.


    ‎Menurut dia, pertemuan berlangsung cepat karena Purbaya harus menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    ‎"Pertemuan dengan Pak Menteri Keuangan cepat karena beliau dari tadi ditelepon terus oleh Ketua Banggar, Pak Said Abdullah, karena hari ini kan pembahasan tentang perubahan-perubahan anggaran di kementerian dan lembaga badan," ujar Said.

    ‎Said mengatakan pertemuan tetap berjalan efektif karena dirinya datang lebih awal dari jadwal yang semula ditetapkan pada pukul 12.00 WIB.

    ‎Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan sejumlah usulan mengenai perubahan pajak saat pencairan JHT, yakni tarif pajak JHT menjadi nol persen, penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT, serta kenaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak.

    ‎Ia mengklaim Purbaya memiliki pemahaman yang sama terkait dengan perlunya perubahan aturan pajak JHT, termasuk batas nilai JHT yang dikenai pajak.

    ‎"Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu. Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT," ujar Said.

    ‎Menurut dia, usulan pajak JHT menjadi nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.

    ‎Menurut dia, usulan pajak JHT menjadi nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.

    ‎Said menjelaskan pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga yang diperoleh. Sementara JHT sebagai tabungan sosial seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada dana pokok tabungan.

    ‎"Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," ujarnya.


    ‎(Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/