-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    Pengadilan Negri Kota Bekasi Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum Berikutnya

    14/07/2026, 16:58 WIB Last Updated 2026-07-14T09:59:09Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Wartakinian.com
    , Bekasi, 13 Juli 2026 - Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (13/7/2026) menggelar sidang akhir praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lambok Nababan selaku pemohon.


    Dalam putusannya, hakim tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Meski demikian, tim kuasa hukum Lambok Nababan menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang bijaksana karena tetap memberikan perlindungan hukum dan membuka ruang bagi pemohon untuk terus memperjuangkan keadilan sebagai pihak yang merasa dirugikan.


    Perwakilan kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H, menyampaikan bahwa penolakan permohonan praperadilan bukanlah akhir dari proses hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon.


    "Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Apabila putusan praperadilan tersebut ditolak, masih terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pemohon, baik melalui gugatan perdata maupun langkah hukum lainnya sebagaimana dianjurkan dalam putusan tersebut," ujar Bilher Situmorang kepada awak media usai persidangan.



    Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ditolak karena pokok perkara yang diajukan belum termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, hakim tunggal secara tegas memberikan ruang kepada pemohon untuk mengajukan permohonan kepada atasan termohon, dalam hal ini Kapolres maupun kasat atau pengawas penyidik, agar perkara tersebut dapat dibuka atau digelar kembali.


    Kuasa hukum pemohon lainnya, Hj. Nani, S. Rochmani, S.H., M.H., C.Med, menambahkan bahwa inti pertimbangan hakim adalah belum ditemukannya unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya adalah mengajukan laporan atau permohonan agar perkara kembali diproses di Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pendalaman dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.


    "Hakim memberikan ruang bagi kami untuk melakukan laporan atau upaya membuka kembali kasus ini. Tujuannya agar proses hukum dapat dilanjutkan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan sampai ditemukan adanya peristiwa pidana," ujar Hajah Nani Siti Rohmani.


    Tim kuasa hukum berharap Polres Metro Bekasi Kota selaku termohon dapat bersikap kooperatif serta menindaklanjuti anjuran yang disampaikan hakim dalam putusan tersebut apabila nantinya pihak korban kembali mengajukan laporan atau permohonan gelar perkara.


    Tim kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang tersedia demi memastikan hak-hak pemohon sebagai pencari keadilan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/