Permohonan tersebut diajukan karena kedua orang tuanya, yang diperkirakan lahir sekitar tahun 1920 dan menikah sebelum Indonesia merdeka, tidak memiliki buku nikah.
Akibatnya, pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Permohonan ini diajukan sebagai dasar hukum dalam proses penyelesaian pembagian harta warisan orang tuanya yang hingga saat ini belum dibagikan kepada para ahli waris lainnya.
Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., Lia Mauliah Khasri, S.H., dan Gunawan Wibisono, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa pendampingan ini merupakan panggilan jiwa untuk membantu masyarakat Bekasi dan sekitarnya.
Menurut mereka, perkara waris merupakan perkara yang rumit sehingga harus ditangani dengan penuh ketenangan, kehati-hatian, dan mengedepankan penyelesaian yang baik karena melibatkan hubungan saudara sedarah.
Isbat nikah kontensius adalah pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah yang bersifat sengketa atau memiliki pihak lawan (termohon).
Perkara ini umumnya diajukan oleh salah satu pihak, baik suami, istri, anak, wali nikah, maupun ketika salah satu pasangan telah meninggal dunia. Dalam prosesnya, pihak yang tidak mengajukan permohonan atau ahli waris lainnya ditempatkan sebagai Termohon.
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa putusan. Putusan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus dokumen administrasi di Kementerian Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Samsodin mengatakan, "Bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya, tidak perlu bingung dalam menyelesaikan permasalahan waris. Percayakan penyelesaian perkara Anda kepada kami,".
(Red)

.jpg)
