-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    Imigrasi Bekasi Permudah Layanan Paspor, Melalui Program Eazy Paspor.

    28/07/2026, 12:31 WIB Last Updated 2026-07-28T05:31:59Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Wartakinian | BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Eazy Paspor dengan melayani 54 pemohon paspor.

    Pelaksanaan layanan dilakukan secara terjadwal untuk memastikan proses permohonan paspor berlangsung tertib, cepat, dan nyaman bagi seluruh pemohon. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor secara kolektif tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

    Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Kasi Yanverdok) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Bhimsa Sanlito, mengatakan Eazy Paspor merupakan wujud transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan akses, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat.

    > "Melalui layanan Eazy Paspor, kami ingin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi apabila permohonan dilakukan secara kolektif dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berharap layanan ini semakin mempermudah masyarakat, khususnya jamaah umrah yang membutuhkan dokumen perjalanan secara tepat waktu," ujar Bhimsa.



    Eazy Paspor merupakan layanan pembuatan maupun penggantian paspor elektronik yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi. Program ini ditujukan bagi instansi pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, maupun komunitas yang memiliki jumlah pemohon tertentu sehingga pelayanan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

    Kasubsi Pelayanan Dokumen Imigrasi Bekasi, Panji Tri Kusuma, menjelaskan bahwa program tersebut menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    > "Program Eazy Paspor merupakan implementasi pelayanan yang adaptif dan berorientasi kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong seluruh kantor imigrasi menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses tanpa mengurangi aspek keamanan, verifikasi identitas, maupun kualitas penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia," kata Panji.



    Menurutnya, inovasi tersebut juga sejalan dengan upaya transformasi digital dan reformasi birokrasi yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

    Kantor Imigrasi Bekasi berharap program Eazy Paspor dapat terus menjangkau lebih banyak masyarakat, instansi, maupun komunitas yang membutuhkan pelayanan keimigrasian secara kolektif. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan paspor menjadi semakin mudah tanpa mengurangi standar keamanan dan kualitas penerbitan dokumen perjalanan.

    Pelaksanaan layanan Eazy Paspor juga memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/