Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian." ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap dirinya.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini antara lain Pemerintah Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, hingga Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses penegakan hukum dalam perkara yang sejak awal menarik perhatian masyarakat luas.
Terus ikuti perkembangan berita hukum dan peristiwa nasional hanya di Wartakinian.


