-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    BREAKING NEWS! Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan Tidak Sah

    08/07/2026, 13:31 WIB Last Updated 2026-07-08T06:31:49Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT



    Wartakinian.com, Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Roy Suryo, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

    ‎Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

    ‎Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.

    ‎"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian." ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.


    ‎Gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    ‎Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap dirinya.

    ‎Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini antara lain Pemerintah Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, hingga Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    ‎Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses penegakan hukum dalam perkara yang sejak awal menarik perhatian masyarakat luas.

    ‎Terus ikuti perkembangan berita hukum dan peristiwa nasional hanya di Wartakinian.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/