Wartakinian.com, Bekasi - Pelaku utama dalam kasus tewasnya dua pemuda berinisial DORJ dan FBP yang jasadnya ditemukan di dalam selokan di Jalan Raya Mustikajaya, Kota Bekasi, merupakan residivis kasus begal.
"KFA merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Yang bersangkutan merupakan mantan residivis pelaku begal dan sudah menjalani hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku tidak sekadar berniat tawuran, melainkan memiliki tujuan untuk menguasai kendaraan korban.
"Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan terlihat seolah-olah tawuran, namun ada maksud terselubung yaitu mengincar barang atau sepeda motor milik lawan," jelas dia.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hilangnya dua sepeda motor milik korban setelah aksi pengeroyokan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, kendaraan tersebut rencananya akan dijual.
"Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual. Mereka juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya," kata Kusumo.
Kronologi kejadian Kusumo menjelaskan, peristiwa itu bermula dari kesepakatan tawuran melalui media sosial antara kelompok Timur Everybody dan Gasruk Mentality.
Kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Jalan MGT Blok R11, Kelurahan Mustikajaya, tepatnya di sekitar jembatan Perumahan Mutiara Gading Timur, Jumat (19/6/2026) dini hari.
Namun, kelompok Gasruk Mentality memilih membatalkan tawuran setelah mengetahui jumlah lawan lebih banyak. Mereka kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Belum sempat terjadi tawuran karena salah satu kelompok memilih melarikan diri. Yang terjadi kemudian adalah pengejaran dan pengeroyokan terhadap para korban," ujar Kusumo.
Pengejaran pertama terjadi di depan Columbus Waterpark. Saat itu, korban berinisial ZR yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bersama seorang rekannya berada di posisi paling belakang rombongan.
"Korban diadang oleh pelaku berinisial ZQ. Korban kemudian diserempet sebelum ditendang oleh pelaku berinisial FD hingga terjatuh dari sepeda motor," ujar Kusumo.
Setelah korban tersungkur, para pelaku langsung mengeroyok menggunakan kayu dan senjata tajam.
KFA memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu, sedangkan pelaku lainnya membacok sejumlah bagian tubuh korban.
"Korban ZR mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya yaitu pada bagian dahi, kepala belakang, punggung, serta pinggang, termasuk salah satunya mengakibatkan jari tangan korban terputus (cacat)," kata Kusumo.
Meski mengalami luka berat, ZR berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke gorong-gorong. Namun, sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur para pelaku.
Sementara itu, tiga korban lainnya melarikan diri menggunakan satu sepeda motor Honda Beat ke arah Jalan Raya Mustikajaya.
Saat melintas di lokasi kedua, salah seorang pelaku membacok korban yang duduk di posisi tengah hingga pengendara kehilangan kendali, menabrak trotoar, lalu terjatuh ke dalam selokan.
"Saat para korban sudah berada di selokan dan tidak berdaya, para pelaku lainnya datang secara brutal melakukan pengeroyokan," ujar Kusumo.
Para pelaku kemudian kembali menyerang korban menggunakan pedang, celurit, dan kayu. Setelah itu, mereka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Akibat serangan tersebut, DORJ dan FBP meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, MTA mengalami luka berat, termasuk patah pada bagian tangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengidentifikasi tujuh pelaku. Lima orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih berstatus DPO.
"Lima orang yang sudah diamankan yakni KFA, RNAF, TH, FF, dan RF. Sementara dua pelaku lainnya, ZQ dan FD, masih berstatus DPO," kata Kusumo.
Selain KFA, polisi juga mengungkap bahwa tersangka RNAF merupakan residivis kasus tawuran. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman enam bulan penjara karena membawa senjata tajam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat bilah celurit, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek, satu batang kayu sepanjang sekitar 150 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat dirampas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, penemuan dua jasad pemuda yang bertumpuk di dalam selokan dengan sejumlah luka bacok sempat menggegerkan warga dan viral di media sosial, Jumat (19/6/2026).
Awalnya, kedua korban diduga menjadi korban begal karena sepeda motor yang mereka gunakan tidak ditemukan di lokasi
(Dwi)


