-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Polisi Tahan Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan, Kapolres: Pelaku Melakukan Pemasungan Kaki Korban ‎

    30/06/2026, 14:37 WIB Last Updated 2026-06-30T07:37:58Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Wartakinian.com
    , JAKARTA - ‎Polres Metro Jakarta Pusat menahan tujuh tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026). 


    ‎Penangkapan para pelaku dilakukan setelah kepolisian menerima aduan masyarakat melalui nomor darurat call center 110.


    ‎Para tersangka terdiri dari lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Adapun korban penyekapan ini berjumlah tiga orang, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.


    ‎Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindak kekerasan fisik dan pemerasan terhadap ketiga korban selama masa penyanderaan.


    ‎"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.


    ‎Pihak kepolisian kemudian mengungkap motif di balik aksi kriminal ini, yang didasari oleh tuduhan sepihak dari pemilik usaha percetakan terkait hilangnya aset perusahaan.


    ‎"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold EP Hutagalung.


    ‎Akibat tuduhan kehilangan tersebut, pemilik usaha berinisial MML menginstruksikan agar ketiga korban dikurung dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi.


    ‎"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelas Kombes Reynold EP Hutagalung.


    ‎Meskipun salah satu korban telah menyerahkan uang yang diminta, para tersangka tetap melanjutkan aksi penyekapan karena target nominal uang yang mereka tentukan belum sepenuhnya terpenuhi.


    ‎"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelas Kombes Reynold EP Hutagalung.


    ‎Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran spesifik dari masing-masing tersangka, di mana AI dan S bertugas menjaga korban di lokasi dan menagih uang kepada pihak keluarga.


    ‎Setelah menangkap AI dan S, kepolisian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil membekuk MML selaku pemilik percetakan Mau Print yang menjadi dalang utama.


    ‎"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.


    ‎Tersangka lain yang ditangkap adalah AYL yang berperan mengancam mematahkan kaki korban, serta NHJ yang bertugas merakit alat pemasung kaki. Selain itu, CML berperan melarang office boy memberi makan kepada korban, sementara I bertindak sebagai admin yang menampung uang transfer dari keluarga korban.

    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/