-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Awak Media Keluhkan Sulitnya Temui Kabag Kesra, Pelayanan Setda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan

    29/06/2026, 14:32 WIB Last Updated 2026-06-29T07:33:11Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Tasikmalaya
    , wartakinian.com – Kinerja pelayanan informasi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) disebut kembali tidak berada di ruang kerjanya saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait sejumlah program yang menjadi perhatian masyarakat.


    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan publik, khususnya keterbukaan informasi. Sebagai pejabat publik, Kabag Kesra memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, terutama terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang dibiayai oleh uang rakyat.


    Beberapa jurnalis mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor Kabag Kesra, namun kerap mendapati pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat atau sulit ditemui. Situasi ini dinilai mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka, senin (29/06/2026). 



    Minimnya komunikasi dari pejabat publik berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.


    Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi di setiap perangkat daerah. Pejabat publik diharapkan lebih responsif dan mudah dihubungi agar tidak menimbulkan kesan menghindari konfirmasi maupun kritik dari publik.


    Hingga berita ini ditulis, pihak Kabag Kesra belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh awak media. Awak media tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/