• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Anggaran Seragam Rp146 Juta Di Dinsos Kabupaten Tasikmalaya Jadi Teka-teki, Dua Kepala Bidang Kompak Mengaku Bukan Kegiatannya

    21/06/2026, 16:03 WIB Last Updated 2026-06-21T09:03:55Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Tasikmalaya
    , wartakinian.com - Pengalokasian anggaran sebesar Rp146.000.000 untuk paket Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain berupa seragam kemeja bordir dan jaket di lingkungan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tasikmalaya menuai tanda tanya besar.


    Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket dengan Kode RUP 61853811 tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp146 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam uraian pekerjaan tercantum pengadaan seragam kemeja bordir dan jaket melalui metode E-Purchasing.


    Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) dan Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB), keduanya justru menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan di bidang yang mereka pimpin. Kamis (18/06/2026)


    Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika bukan berada di Bidang Rehabilitasi Sosial maupun Bidang Keluarga Berencana, lalu siapa pengguna anggaran dan bidang mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengadaan seragam senilai Rp146 juta tersebut?


    Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi di lingkungan Dinsos P3A Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pejabat yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    Publik tentu berhak mengetahui peruntukan seragam tersebut, siapa penerima manfaatnya, dasar kebutuhan pengadaannya, serta bidang yang mengusulkan kegiatan tersebut. Transparansi menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas penggunaan uang rakyat.


    Apabila pejabat pada bidang-bidang terkait justru saling menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan berada dalam kewenangannya, maka wajar apabila muncul dugaan adanya lemahnya koordinasi internal atau bahkan indikasi adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan program.


    pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.


    Media Intensnews akan terus mengawal persoalan ini dengan meminta penjelasan resmi dari Kepala 

    Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Kabupaten Tasikmalaya,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pengguna Anggaran (PA) mengenai bidang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, termasuk tujuan pengadaan dan pihak penerima seragam.


    Apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, persoalan ini dinilai layak menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya maupun lembaga pengawas lainnya agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/