• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Sekban BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Sulit Dihubungi, Konfirmasi Media Terkait Anggaran Rp444 Juta Belum Mendapat Jawaban

    28/05/2026, 12:07 WIB Last Updated 2026-05-28T05:07:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Kabupaten Tasikmalaya wartakini.com — Upaya konfirmasi awak media terkait kegiatan belanja jasa tenaga administrasi di lingkungan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran mencapai Rp444 juta hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

    Sebelumnya, kegiatan tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dalam data pengadaan pemerintah daerah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi, mekanisme pelaksanaan, hingga realisasi kegiatan tersebut di tengah kondisi efisiensi anggaran daerah.

    Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Sekretaris Badan (Sekban) BPKPD Kabupaten Tasikmalaya disebut sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi kepada awak media.

    Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, namun belum mendapatkan respons. Kondisi tersebut memunculkan anggapan adanya sikap kurang terbuka terhadap upaya konfirmasi publik yang dilakukan media.

    Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, media memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Salah seorang aktivis di Kabupaten Tasikmalaya turut angkat bicara dan menyayangkan sikap pejabat publik yang dinilai seolah menghindar dari media.

    “Kalau memang kegiatan itu benar adanya dan dilaksanakan sesuai aturan, kenapa harus sulit memberikan penjelasan kepada publik? Media datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta keterbukaan informasi. Sikap diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas salah seorang aktivis Kabupaten Tasikmalaya.Rabu (27/05/2026)

    Ia juga menilai, pejabat publik semestinya memahami bahwa anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui realisasi serta bentuk kegiatan yang dilaksanakan.

    “Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang ditutupi. Ketika media ingin meminta klarifikasi malah dipersulit untuk bertemu. Ini sangat disayangkan dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

    Sikap tertutup dari pejabat di lingkungan BPKPD tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang selama ini selalu digaungkan pemerintah daerah. Terlebih, informasi kegiatan yang telah muncul di LPSE seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekban BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait kegiatan belanja jasa tenaga administrasi yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pihak media menyatakan akan terus menindaklanjuti persoalan ini dan membuka ruang hak jawab apabila pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya bersedia memberikan klarifikasi resmi.
     (WN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/