Tasikmalaya, wartakinian.com — Perlu diketahui bahwa Satgas bukanlah pemegang kewenangan utama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115, program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah, termasuk SPPG beserta fungsi manajemennya yang berada di bawah naungan BGN.
Hal tersebut disampaikan oleh Ruby Azahra usai apel pagi di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/04/2026).
Menurutnya, Satgas Percepatan Daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan program dengan kewenangan tertentu sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 115. “Sepanjang kewenangan itu ada, maka Satgas melaksanakannya,” ujarnya.
Namun demikian, terkait penindakan, penutupan operasional, maupun pemberian sanksi lainnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional. Satgas tidak memiliki wewenang untuk menutup atau menghentikan operasional secara langsung.
Meski demikian, demi menjamin kualitas pelaksanaan program MBG, Satgas tetap melakukan koordinasi dengan SPPG, koordinator wilayah, KPPG, hingga jajaran pengawas. Berbagai persoalan di lapangan, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kualitas menu, hingga keluhan masyarakat, telah disampaikan kepada pihak terkait.
Ruby berharap, melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta sistem informasi pengawasan yang dimiliki BGN, setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat, baik berupa peringatan, pembinaan, sanksi, maupun penghentian sementara operasional.
Ia menambahkan, di Kabupaten Tasikmalaya sendiri telah terdapat beberapa titik pelaksana MBG yang dihentikan sementara operasionalnya.
(WN)






