WARTAKINIAN.COM — Praktisi hukum yang juga tergabung dalam Biro Hukum PSHT, Muhamad Samsodin, S.HI., M.H., mengapresiasi langkah Pengurus Harian PB IPSI di bawah kepemimpinan Benny Sumarsono dalam memulihkan hak kepengurusan PSHT.
Menurut Samsodin, keputusan tersebut menjadi titik terang setelah dinamika internal yang berlangsung cukup lama dan berdampak pada posisi PSHT di tingkat organisasi nasional.
“Hiruk pikuk permasalahan internal PSHT yang mengakibatkan hilangnya kursi PSHT di PB IPSI selama kurang lebih lima tahun terakhir, kini telah menemukan titik penyelesaian. Ketua Harian PB IPSI, Bapak Benny Sumarsono, telah memulihkan hak hukum PSHT kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., selaku Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum,” ujar Samsodin di Kantornya, Minggu (11/04/2026).
Ia menegaskan bahwa dengan adanya keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk mengklaim kepemimpinan organisasi.
“Maka tidak dapat lagi pihak yang mengatasnamakan Ketua Umum PSHT selain Bapak Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan kepastian hukum di internal PSHT,” tegasnya.
Samsodin juga berharap seluruh elemen organisasi dapat menerima keputusan tersebut dengan bijak dan kembali fokus pada pembinaan serta pengembangan pencak silat di Indonesia.
Dengan langkah yang dinilai tegas dan sesuai koridor hukum ini, PB IPSI diharapkan mampu menjaga stabilitas organisasi serta memperkuat persatuan di tubuh pencak silat nasional.
(Dwi)






