Tasikmalaya, Wartakinian.com — Pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Cigalontang kembali menjadi sorotan. Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Parentas dipertanyakan, menyusul dugaan belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025 Tahap II.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), anggaran ketahanan pangan sebesar Rp140 juta yang dialokasikan untuk pengadaan kandang dan ayam petelur dilaporkan belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan tuntas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.
Camat Cigalontang, Irwan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pencairan Dana Desa 2026 tetap dilakukan guna menjaga serapan anggaran.
“Pencairan harus segera dilakukan agar serapan anggaran tidak terhambat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Namun demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, secara umum mekanisme pengelolaan keuangan desa mensyaratkan penyelesaian LPJ tahap sebelumnya sebelum pencairan tahap berikutnya dilakukan.
Sejumlah warga turut menyoroti kondisi tersebut dan berharap adanya kejelasan.
“Kalau aturan tidak dijalankan dengan baik, dikhawatirkan bisa menjadi contoh kurang baik bagi desa lain,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini mendorong harapan masyarakat agar pihak terkait, seperti inspektorat dan dinas teknis, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi hal penting dalam pengelolaan keuangan desa, agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan.
(WN)






