• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kuasa Hukum Warga Kavling Mawar Bantah Klaim Pihak Terlawan Intervensi di PN Bekasi

    05/02/2026, 13:31 WIB Last Updated 2026-02-05T06:34:52Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Kuasa hukum warga Kavling Mawar, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., membantah klaim yang disampaikan pihak yang mengajukan diri sebagai pelawan intervensi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.


    Samsodin menjelaskan, sidang yang digelar merupakan agenda pembuktian dari pihak terlawan. Menurutnya, persidangan seharusnya sudah dapat diselesaikan, namun majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu.


    Ia menyatakan tidak keberatan atas penundaan tersebut. Namun demikian, Samsodin menyoroti kemunculan sosok baru bernama Maeliani yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk masuk sebagai pihak intervensi dengan mengklaim sebagai ahli waris Tan Nonie Binti Tan Eli.


    Dalam persidangan perkara nomor 581/Pdt.Bth/2025, Samsodin mengungkapkan bahwa pihak pelawan intervensi menyampaikan sejumlah bukti surat kepada majelis hakim. Salah satunya berupa surat permohonan klarifikasi kepada notaris terkait penerbitan keterangan waris atas nama kliennya.


    Surat tersebut mendasarkan klaim bahwa Maeliani adalah anak dari Tan Nonie Binti Tan Eli (perempuan), dengan merujuk pada akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Barat dengan nomor 3224/U/JB/2020.



    Namun, Samsodin menegaskan bahwa akta notaris yang telah diterbitkan tersebut tidak memberikan hak hukum kepada pihak tergugat atau pelawan intervensi. Menurutnya, pihak tersebut tidak mewakili ahli waris yang sah.


    “Yang memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan atas penerbitan akta adalah ahli waris yang sah, bukan pihak lain,” ujarnya di hadapan persidangan.


    Samsodin juga menyampaikan pengamatannya terkait sikap pihak terlawan yang dinilai menunjukkan kepanikan atas kehadiran pelawan intervensi. Ia menilai hal tersebut terlihat dari langkah somasi yang dilakukan berulang kali terhadap notaris.


    “Jika dasar hukumnya kuat, seharusnya tidak perlu sampai melakukan somasi berulang-ulang kepada notaris,” kata Samsodin.

    Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersikap profesional dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil. 


    Samsodin menegaskan pentingnya penegakan keadilan agar masyarakat tidak menjadi korban kepentingan pihak-pihak tertentu.


    “Kita harus profesional dan menegakkan keadilan, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari praktik kepentingan yang merugikan,” pungkasnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/