• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kuasa Hukum PSHT Mohamad Samsodin, SH.,MH Laporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota ke Propam Mabes Polri

    04/02/2026, 18:36 WIB Last Updated 2026-02-04T11:36:35Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, SH., MH, didampingi Erik Gunawan, SH, melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.


    Samsodin menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pembubaran aksi unjuk rasa damai gabungan warga PSHT di Kota Madiun yang digelar pada 3 Februari 2026. Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian.


    Menurutnya, aksi unjuk rasa itu bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rencana kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 yang disebut-sebut akan diadakan oleh kang Mas MJ yang dipersoalkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 


    Ia menyebut kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.


    Samsodin menilai, tindakan aparat di lapangan diduga tidak sesuai dengan semangat pengamanan, karena disertai pembubaran aksi serta pernyataan yang dianggap menyudutkan peserta aksi. 



    Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc., sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.


    Samsodin menilai, tindakan aparat di lapangan tidak sejalan dengan semangat pengamanan, karena disertai pembubaran aksi serta pernyataan yang dinilainya menyudutkan peserta unjuk rasa. Padahal, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan terkait kegiatan tersebut.


    “Pernyataan yang disampaikan Iptu IW melukai kami. Disebutkan bahwa kang mas MJ memiliki data. Jika boleh tahu, data apa yang dimaksud?” ujar Samsodin kepada awak media di halaman Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (04/02/2026).


    Ia menegaskan, pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol publik agar institusi Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik.


    “Kami berharap Bapak Kadiv Propam Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan menindak tegas anggota Polri yang diduga tidak profesional. Pengaduan ini merupakan bagian dari kontrol demi terwujudnya Polri yang berintegritas, modern, dan lebih baik,” pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/