WARTAKINIAN.COM - PONOROGO — Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana kegiatan Bumi Reog Berzikir digelar di Mapolres Ponorogo. Rakor tersebut dimohonkan oleh Komarudin dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita. Kegiatan berlangsung kondusif dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain jajaran Pemerintah Daerah, Kapolres Ponorogo beserta perwira, serta Komandan Kodim 0802 Ponorogo.
Meski pelaksanaan rakor terkesan mendadak, langkah yang diambil Pemda dan Forkopimda tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap kesibukan kepala daerah dalam menjaga stabilitas wilayah.
Dalam hasil akhir rakor koordinasi itu disampaikan bahwa hingga saat ini izin kegiatan Bumi Reog Berzikir belum diterbitkan. Oleh karena itu, Kapolres Ponorogo menyatakan akan bersikap pasif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kapolres juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kepada para pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Kang Mas Sujono dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan berzikir pada dasarnya adalah hal yang baik. Namun, ia menegaskan agar kegiatan tersebut tidak disertai upaya mengutak-atik organisasi maupun kepengurusan PSHT, yang menurutnya menjadi keberatan utama pihaknya.
Sementara itu, Welly Dani Permana, S.H., M.H., kepada awak media mengungkapkan rasa syukur atas undangan rakor tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi kesempatan untuk menjelaskan secara langsung kepada Pj Bupati, Forkopimda, Kapolres, Kodim, dan Kesbangpol bahwa sejak 17 Juli 2025, organisasi PSHT yang berbadan hukum hanya satu, yakni yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., dan telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI serta dapat diakses melalui pangkalan data Ditjen AHU secara daring.
Ia menegaskan bahwa di Ponorogo, hanya Kang Mas Sujono yang sah sebagai Ketua Cabang PSHT. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak lain yang mengatasnamakan PSHT untuk menggelar kegiatan, maka legal standing-nya patut dipertanyakan.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., selaku Biro Hukum Pusat PSHT, yang secara khusus hadir dari Jakarta untuk mendampingi Kang Mas Sujono.
Dalam paparannya, ia menyampaikan sikap kritis kepada pemerintah dan menekankan agar Kapolres dapat bersikap adil, menjunjung tinggi kebenaran, fakta hukum, serta menghormati produk-produk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyampaikan harapan agar apabila Bupati memiliki niat tulus untuk menyatukan PSHT, maka penyatuan tersebut harus didasarkan pada kepengurusan yang telah memiliki legitimasi hukum yang jelas. Dengan demikian, kondusivitas di Ponorogo diyakini dapat terwujud.
Ditegaskan pula bahwa PSHT selama ini telah terbiasa membantu pemerintah melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Menurutnya, banyak solusi positif yang dapat dilakukan selama dilandasi niat tulus dan keikhlasan, tanpa adanya kepentingan lain.
Sementara itu, Komarudin selaku pemohon kegiatan tidak menggunakan hak jawabnya dalam forum tersebut. Hal ini dinilai semakin memperjelas ketidakmampuannya dalam memaparkan fakta hukum di hadapan Forkopimda.
(Red)


