WARTAKINIAN.COM — Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan Ata Supriadi alias Surya (46), pelaku penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja yang kerap beraksi di kawasan Ruko De Palais Deltamas, Kabupaten Bekasi. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti, S.H.
Tersangka ditangkap pada Selasa (2/12/2025) di rumahnya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, setelah buron sejak September lalu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pelaku menjerat korban dengan menawarkan pekerjaan dan meminta biaya administrasi hingga Rp5 juta melalui rekening yang ditunjuk. Setelah uang diterima, pelaku menghilang dan korban tidak pernah mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan.
Hingga kini, polisi mencatat tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp30.500.000, dan jumlah tersebut masih dapat bertambah. Barang bukti berupa bukti transfer dan bukti percakapan juga telah diamankan.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap praktik penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa, silakan datang langsung ke Polsek Cikarang Pusat untuk membuat laporan. Kami siap membantu dan memproses setiap aduan,” ujar AKP Elia Umboh.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban tambahan.
(Tio)


