• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Sidang Saksi Perkara Dugaan Wanprestasi Pengembang Perumahan Digelar di PN Cikarang

    11/11/2025, 07:39 WIB Last Updated 2025-11-11T00:40:06Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Cikarang, Senin 10 November 2025 — Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang perkara dugaan wanprestasi yang melibatkan PT Sawen Agra Wisesa sebagai tergugat. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga saksi yang merupakan korban sekaligus konsumen pengembang, yakni Suryono, Sumarsono, dan Paulus Pasaribu.


    Ketiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum. Mereka menerangkan bahwa para penggugat merupakan pembeli unit rumah secara cash keras yang telah lunas sejak 2019. Namun hingga kini, menurut kesaksian mereka, pihak pengembang tidak menyerahkan unit rumah sebagaimana dijanjikan.


    Para saksi juga menyatakan bahwa proses pembelian dilakukan tanpa kehadiran notaris. Mereka hanya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan, yang kemudian dilakukan warmerkering melalui seorang notaris di wilayah Tambun Utara. Dalam persidangan, saksi juga membenarkan bahwa lokasi perumahan kini dikelola oleh pengembang lain, serta banyak janji pihak tergugat yang tidak terealisasi.




    Kuasa hukum penggugat, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., didampingi Slamet, S.H., dan Lia Amaliah Khasri, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya sengaja mengajukan tiga klien terlebih dahulu dalam gugatan wanprestasi tersebut.


    “Setelah kami analisa, tiga klien ini belum pernah menerima unit rumah yang telah mereka beli secara cash keras. Fokus kami adalah membuktikan perbuatan wanprestasi pihak tergugat dalam hubungan perjanjian jual beli yang sah secara hukum,” ujar Samsodin.


    Ia menambahkan bahwa keterangan saksi menguatkan adanya hubungan hukum antara konsumen dan pengembang, namun pihak penjual dianggap tidak beriktikad baik.


    “Sampai hari ini para korban belum mendapatkan haknya. Kenapa ini perlu dipublikasikan? Agar masyarakat Bekasi tidak lagi menjadi korban pengembang nakal,” tegasnya.


    Samsodin juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kasus serupa. “Kami membuka layanan pengaduan bagi korban pengembang nakal setiap hari Jumat, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, di kantor kami,” ujarnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/