• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Wali Murid MTs Negeri 3 Kota Bekasi Keluhkan Infaq Rp600 Ribu hingga Rp3 Juta Lewat Komite Sekolah

    29/09/2025, 14:09 WIB Last Updated 2025-09-29T07:39:19Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kota Bekasi 

    WARTAKINIAN.COM
    – Sejumlah wali murid kelas 8 dan 9 MTs Negeri 3 Kota Bekasi mengeluhkan pungutan infaq yang nilainya berkisar Rp600 ribu hingga Rp3 juta bagi kelas 7. Dana tersebut disebut-sebut dikoordinasikan melalui Komite Sekolah tanpa adanya transparansi yang jelas.


    Keluhan muncul lantaran pungutan tersebut dianggap memberatkan. Para orang tua menilai tidak ada kesepakatan sejak awal, karena wali murid tidak dihadirkan dalam rapat, melainkan hanya diwakili oleh koordinator kelas (Korlas) dan pihak komite. Mereka juga mempertanyakan dasar aturan pungutan yang hanya disampaikan melalui surat edaran.


    “Jumlahnya terlalu besar, apalagi kondisi ekonomi orang tua berbeda-beda. Saat kami tanyakan ke koordinator kelas soal rinciannya, diarahkan ke bendahara komite. Tapi bendahara malah bilang lewat voice note di WhatsApp, kalau ingin jelas harus datang langsung ke komite. Katanya ribet kalau ditulis rinciannya,” ujar salah satu wali murid kelas 8 yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/9/2025).


    Ia menambahkan, tahun sebelumnya juga pernah ada pungutan hingga Rp5 juta, dengan rincian Rp3 juta untuk gaji guru honorer, satpam, dan perbaikan plafon, Rp1,2 juta untuk seragam, Rp400 ribu untuk LDKS, serta sisanya untuk kebutuhan lain. “ Tahun kemarin Rp5 juta itu kan besar. Kalau ini infaq, seharusnya seikhlasnya saja, bukan ditentukan jumlahnya,” cetusnya.


    Koordinator kelas (Korlas) 8 MTs Negeri 3 Kota Bekasi juga menyampaikan keberatan. Ia mengaku tidak hadir dalam rapat komite pada 2 September 2025, namun baru menerima pemberitahuan soal pungutan infaq pada 14 September 2025.


    “Saya kaget dengan besaran infaq itu. Saat ditanya rinciannya di grup, bendahara hanya minta bertemu langsung. Setahu saya sampai sekarang belum ada wali murid yang datang ke komite,” ungkapnya.


    Menurutnya, infaq seharusnya bersifat sukarela, bukan ditetapkan besarannya. “Setiap ada kegiatan, orang tua juga masih diminta bayar lagi. Jadi ini memberatkan sekali,” tambahnya.


    Berdasarkan surat edaran yang beredar, dana infaq untuk siswa kelas 7 ditetapkan sebesar Rp3 juta yang bisa dicicil hingga naik ke kelas 8. Sementara untuk kelas 8 dan 9, besarannya dipilih antara Rp400 ribu, Rp500 ribu, atau Rp600 ribu, dengan batas waktu pembayaran hingga Desember 2025.


    Adapun mekanisme pembayaran dilakukan melalui dua cara: langsung ke loket Komite MTs Negeri 3 Kota Bekasi sesuai jadwal, atau transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama MTs Negeri 3 Kota Bekasi, dengan konfirmasi kepada bendahara komite.




    Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah MTsN 3 Kota Bekasi, Surjaman, tidak membantah adanya penarikan infaq. Ia menjelaskan, kebijakan itu muncul karena keterbatasan anggaran dari pemerintah. Menurutnya, dana yang diberikan negara belum mampu menutupi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.


    “Untuk kegiatan siswa, kita itu ada 14 ekstrakurikuler. Masing-masing eskul setiap bulan sering mengikuti kompetisi, sementara untuk kebutuhan kompetisi tersebut sekolah tidak sanggup membiayai. Nah, di situ kalau tidak didukung oleh orang tua murid, kita tidak sanggup,” ujar Surjaman kepada awak media di Kantor MTsN 3 Kota Bekasi, Senin (29/09/2025).


    Lebih lanjut, Surjaman menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki dana selain daripada dana BOS, Ia juga menjelaskan bahwa yang hadir dalam rapat Komite dan wali murid hanya kelas 8 dan 9 yang memang tidak diikutsertakan dikarenakan anggaran konsumsi terbatas.


    "kenapa kita gak memanggil seluruh orang tua siswa itukan gak hanya sekedar datang pulang kan harus ada konsumsi, kita mana ada untuk itu, kalau keseluruhan siswa ada delapan ratusan,"ucapannya.


    Surjaman menegaskan tidak pernah memaksa wali murid harus membayar infaq sebesar itu. Menurutnya, semua pungutan yang dilakukan sifatnya sukarela melalui koordinasi dengan komite sekolah.


    “Infaq itu sebenarnya untuk mendukung kegiatan siswa, jadi sifatnya bukan paksaan, melainkan partisipasi, jadi kalau ada yang tidak mampu silakan tidak apa apa tinggal diselesaikan di komite saja,” tambahnya.


    Meski begitu, sebagian wali murid tetap menilai besaran infaq yang ditetapkan terlalu tinggi dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Mereka berharap pihak sekolah maupun komite bisa meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan.


    Hingga berita ini diterbitkan pihak Kemenag Kota Bekasi belum memberikan keterangan. (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/