WARTAKINIAN.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan barang/jasa dan swakelola pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024–2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada hari Senin.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. PWRI menduga adanya sejumlah kejanggalan dalam perencanaan hingga pelaksanaan program yang bersumber dari APBD, baik dalam mekanisme pengadaan melalui pihak ketiga (penyedia) maupun pelaksanaan kegiatan secara swakelola oleh Setda.
"Kami merasa perlu menyampaikan laporan ini kepada BPK RI agar dilakukan audit menyeluruh atas kegiatan tersebut. Ini penting demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran," ujar ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra saat dikonfirmasi, Senin (22/09/2025).
PWRI berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigatif, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(WN)