WARTAKINIAN.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah, TNI-Polri, pihak swasta, dan masyarakat luas terkait adanya aktivitas oknum wartawan yang mengaku sebagai pengurus atau anggota PWRI. Oknum tersebut diketahui melakukan penjualan X Banner berisi 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik dengan mencantumkan logo resmi PWRI tanpa izin organisasi.
Pernyataan Sikap PWRI Kabupaten Tasikmalaya:
PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan hal-hal berikut:
1. PWRI Kabupaten Tasikmalaya sudah tidak lagi mengeluarkan produk X Banner 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik sejak Oktober 2024.
2. X Banner resmi PWRI memiliki logo lengkap (Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pers, PWRI Pusat, dan PWRI Kabupaten Tasikmalaya) di bagian atas.
3. X Banner resmi memuat foto Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S, dan Sekretaris Iwan Rudiawan, dengan latar peta Indonesia.
4. Tidak ada kebijakan atau izin baru dari PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang memperbolehkan pengurus maupun anggota menjual X Banner tersebut.
5. Penggunaan logo PWRI tanpa izin merupakan pelanggaran kelembagaan dan mencederai nama baik organisasi.
6. Praktik tersebut berpotensi menyesatkan publik serta merusak citra PWRI sebagai organisasi wartawan.
Himbauan kepada Publik dan Instansi:
PWRI Kabupaten Tasikmalaya meminta seluruh pihak untuk:
Tidak melayani transaksi atau pembelian X Banner mengatasnamakan PWRI.
Menolak segala bentuk permintaan mencurigakan terkait distribusi X Banner tersebut.
Segera melaporkan ke pihak berwenang atau langsung ke Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya apabila menemukan kasus serupa.
Mengapa Langkah Ini Penting?
PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, langkah ini diambil untuk:
1. Menjaga kredibilitas dan integritas organisasi wartawan.
2. Mencegah penyalahgunaan simbol organisasi demi kepentingan pribadi.
3. Melindungi instansi dan masyarakat dari potensi penipuan dan manipulasi informasi.
4. Menegakkan profesionalisme pers berdasarkan kode etik jurnalistik.
Saluran Resmi Laporan dan Informasi:
- Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya
- Email: [dpcpwrikabupatentasikmalaya@gmail.com](mailto:dpcpwrikabupatentasikmalaya@gmail.com)
- Telepon: 0853 8345 6665 (Ketua), 0821 1689 6550 (Sekretaris)
- Alamat: Jl. Pemda, Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh pihak untuk tetap waspada, selektif, serta mendukung profesionalisme dan etika dalam dunia jurnalistik.
(Red)