• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Proyek Bronjong di Puspamukti Kabupaten Tasikmalaya Kembali Ambruk, Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

    10/09/2025, 08:34 WIB Last Updated 2025-09-10T01:35:20Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Proyek pembangunan bronjong di Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menuai sorotan. Bagaimana tidak, bangunan yang sejatinya berfungsi menahan longsor dan menjaga badan jalan tersebut belum genap satu tahun berdiri sudah ambruk, Selasa (09/09/2025).


    Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Pantauan di lapangan menunjukkan dinding bronjong yang runtuh, bahkan mengancam akses jalan warga.


    Lebih mengherankan lagi, saat dilakukan perbaikan, tak tampak papan informasi proyek di lokasi. Padahal, pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.


    Ketidakjelasan ini semakin memunculkan kecurigaan publik, terlebih Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya selaku instansi berwenang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Pertanyaan pun bermunculan: apakah kerusakan ini akibat kelalaian perencanaan, lemahnya pengawasan, atau bahkan praktik pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan?



    Jika merujuk pada regulasi, kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memasang papan proyek berisi informasi anggaran, kontrak, serta pelaksana. Selain itu, Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 menegaskan bahwa konstruksi harus mengikuti spesifikasi teknis. Bila terjadi kerusakan dini, patut diduga telah terjadi pelanggaran kontrak kerja.


    Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pembangunan. Dengan demikian, absennya papan informasi proyek dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan publik.


    Kini, aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas independen diminta turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Sebab, kerusakan bronjong dalam waktu singkat bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.


    “Kalau dibiarkan, proyek bronjong hanya jadi ajang buang-buang uang. Harus ada audit serius, dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuka ke publik,” ujar salah seorang warga.


    Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap setiap proyek pemerintah. Tanpa itu, pembangunan hanya akan meninggalkan tumpukan kerusakan, kekecewaan, dan dugaan praktik korupsi. (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/