• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kasus Gadai Kontrakan di Bekasi: Dilaporkan Sejak 2023, Proses Hukum Dinilai Mandek

    15/09/2025, 17:15 WIB Last Updated 2025-09-15T10:16:12Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT




    Kabupaten Bekasi  - Kasus dugaan penipuan/perbuatan curang yang dilaporkan Arif Riyanto ke Polres Metro Bekasi sejak 5 Desember 2023 dinilai berjalan lamban. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dengan terlapor berinisial HJ.



    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustafa S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp meminta agar awak media berkoordinasi dengan Humas atau Kasat Reskrim.



    “Coba tanya ke Kasi Humas atau Kasat Reskrim,” jawabnya singkat, Sabtu (13/9/2025).



    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Humas Polres Metro Bekasi AKP Alyani Dikyasa menyampaikan setelah pengecekan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.



    “Untuk lebih jelasnya pihak pelapor berkenan untuk berkomunikasi langsung dengan penyidiknya guna mendapatkan SP2HP,” jelasnya, Senin (15/9/2025).



    Kasus ini berawal saat korban ditawari oleh seseorang bernama Toni untuk memegang gadaian kontrakan tiga pintu senilai Rp25 juta yang berlokasi di Jalan Kampung Sasak Tiga, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah tercapai kesepakatan, dibuatlah surat perjanjian gadai dan terlapor HJ berjanji akan memberikan penghasilan sewa kontrakan sebesar Rp1,5 juta per bulan selama setahun.



    Namun baru empat bulan berjalan, Arif meminta pengembalian dana karena mengetahui kontrakan tersebut telah digadai lagi ke pihak lain.



    “Kalau mediasi sudah, Bang. Bahkan didampingi Bimaspol, Babinsa, Sekdes, dan RT/RW setempat. Itu kakak iparnya yang keras kepala. Dia merasa istrinya tidak bersalah karena hanya tanda tangan surat akad,” kata Arif, Senin (15/9).



    Arif juga menyebut pihak Bimaspol dan Babinsa sudah menegaskan bahwa kakak ipar HJ berpotensi terjerat hukum karena ada bukti tanda tangan dan foto saat akad.



    “Namun kakak iparnya malah nantangin, Bang. Dia tetap merasa istrinya dibohongi oleh adiknya sendiri,” imbuh Arif.



    Kasus ini menjadi sorotan publik karena meski bukti-bukti telah disampaikan korban, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


    ( Tio )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/