![]() |
sosialisasi pemilihan serentak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masa bakti 2025–2030. |
WARTAKINIAN.COM – Suasana Balai Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak berbeda pada Kamis (04/09/2025) pagi. Deretan kursi yang tertata rapi dipenuhi perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga yang antusias menghadiri sosialisasi pemilihan serentak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masa bakti 2025–2030.
Acara ini menjadi momentum penting, mengingat masa jabatan ketua RT di Desa Lambangsari akan berakhir pada September 2025, sementara jabatan ketua RW berakhir pada Oktober 2025.
Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, S,Ei menegaskan bahwa pemilihan serentak ini bukan hanya sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat partisipasi warga dalam proses demokrasi tingkat desa.
Ia mengingatkan agar seluruh panitia, calon, dan masyarakat dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan musyawarah dalam setiap tahapan.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perkades 2025 terkait juklak dan juknis pemilihan RT dan RW. Pemilihan ini akan kita lakukan secara serentak. Perdesnya sudah kami bagikan ke seluruh RT dan RW sebagai acuan agar pemilihan berjalan transparan, jujur, kondusif, aman, dan sesuai aturan,” ujar Pipit kepada Wartakinian.com.
Di Desa Lambangsari terdapat 20 RW dan 63 RT yang akan mengikuti pemilihan serentak. Selain sosialisasi, pihak desa juga telah menyiapkan pembekalan bagi panitia, mulai dari teknis berita acara, notulensi, hingga absensi agar pelaksanaan lebih tertib.
“Kami sudah mempersiapkan segala hal untuk panitia, termasuk kelengkapan berkas. Untuk mendukung operasional, kami memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu untuk panitia RW dan Rp1 juta untuk panitia RT. Perbedaan ini karena pemilihan RT melibatkan seluruh kepala keluarga, sementara RW hanya berdasarkan unsur keterwakilan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambangsari, Tuti Elawati, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap pemilihan serentak dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
“Mudah-mudahan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang lebih maksimal dalam melayani masyarakat Desa Lambangsari,” pungkasnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, Desa Lambangsari resmi memulai rangkaian proses demokrasi lokal yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin RT dan RW baru, yang lebih visioner dalam membawa lingkungan menuju kondisi yang aman, maju, dan sejahtera.
Syarat Calon Ketua RT dan RW di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
1. Calon Ketua RT harus memenuhi beberapa syarat adalah sebagai berikut:
a. Warga setempat yang membuktikan dengan kartu tanda penduduk
b. memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
c. Bersedia dicalonkan menjadi ketua RT yang membuktikan dengan surat pernyataan
d. Syarat Syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan musyawarah RT
2. Calon Ketua RW harus memenuhi beberapa syarat adalah sebagai berikut:
a. Warga setempat yang membuktikan dengan kartu tanda penduduk
b. memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
c. Bersedia dicalonkan menjadi ketua RW yang membuktikan dengan surat pernyataan
d. Syarat Syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan musyawarah RW.
(Redaksi)