WARTAKINIAN.COM - Terkait dengan pemberitaan sebelumnya di beberapa media online terkait Polemik koperasi desa merah putih yang sedang memanas, Endang Syahrudin selaku kepala Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya angkat bicara.
Endang Syahrudin menjelaskan kalau Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPUKMINDAG) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan koperasi di wilayahnya. Salah satu tugas dan fungsi (tupoksi) utama Diskopukmindag adalah memfasilitasi dan mendampingi proses pembentukan koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan inisiatif baru untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Jelasnya.
"Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kami Diskopukmindag memiliki tugas untuk pembinaan dalam pengembangan koperasi desa merah putih kedepannya sesuai dengan renstra (rencana strategis kabupaten Tasikmalaya).
Endang Syahrudin menambahkan, dirinya (Diskopukmindag) juga bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Koperasi Desa Merah Putih agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan koperasi berkontribusi optimal dalam peningkatan perekonomian lokal. Dengan dukungan penuh dari Diskopukmindag, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi wadah yang kuat bagi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui prinsip-prinsip koperasi yang sehat dan transparan. Imbuhnya.
"Melalui tupoksi tersebut, kami (Diskopukmindag) terus berkomitmen memajukan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan ekonomi inklusif dan berkeadilan".
"Sekali lagi saya tekankan kalau saya (DISKOPUKMINDAG) hanya melaksanakan tugas sesuai dengan intruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, Surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 37/KUKM.01.02/DKUK tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, Surat edaran menteri koperasi RI nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih".
Lanjut Endang Syahrudin, Adapun untuk pembiayaan legalitas koperasi desa merah putih tersebut itu ada di ranah desa sebagaimana yang sudah di jelaskan atau di atur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 dan atau surat edaran Gubernur Jawa Barat yang sudah di tetapkan," tutupnya.
(WN)