Pekerjaan fisik tersebut merupakan bagian dari program yang digulirkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan lokal.
Namun, pelaksanaan proyek ini menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan, diduga pihak pelaksana menggunakan material bekas dalam pekerjaan tersebut, seperti batu, Selasa 26 Agustus 2025.
“Kalau dilihat sekilas, batu-batunya seperti sudah pernah dipakai. Dikhawatirkan itu bisa memengaruhi kekuatan bangunan,”.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, setiap pelaksanaan konstruksi wajib menggunakan material yang baru dan sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan material bekas jelas tidak diperkenankan karena berpotensi menurunkan mutu dan daya tahan konstruksi.
Anggaran pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan yang berlokasi di desa cikunir sebesar Rp 195.000.000, juta yang bersumber dari dana APBN tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana P3TGAI Bakti Makmur, Karena beberapa kali di hubungi tidak pernah menjawab. Berharap ada evaluasi dan pengawasan ketat terhadap kualitas pekerjaan agar infrastruktur yang dibangun benar-benar bermanfaat dalam jangka panjang.
Program P3TGAI sendiri diharapkan menjadi solusi nyata bagi petani dalam mengelola air irigasi secara mandiri, namun transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tetap menjadi sorotan penting bagi keberlanjutan program ini.
Setelah berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu hak jawab dari pihak terkait sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.(WN)