• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    RKUHAP Akan Disahkan 2026, FERARI dan Tokoh Advokat Nasional Ingatkan DPR Soal Hak Imunitas dan Tafsir Luas

    21/07/2025, 16:39 WIB Last Updated 2025-07-21T09:57:32Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT




    Jakarta, 21 Juli 2025 — Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ditargetkan disahkan pada tahun 2026. Rancangan ini menjadi pengganti KUHAP 1981 yang selama ini menjadi acuan hukum acara pidana nasional.


    Dalam agenda pembahasan terbatas bersama para tokoh dan organisasi advokat, Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Teguh Samudera, memberikan pernyataan tegas agar rumusan pasal-pasal dalam RKUHAP tidak membuka ruang tafsir luas yang dapat mengancam independensi profesi advokat.


    •  “Kami ingatkan agar tidak ada satu pun pasal dalam RKUHAP yang mengandung tafsir luas. Advokat bukan musuh penegakan hukum, tapi bagian dari sistem keadilan. Jangan sampai kriminalisasi justru lahir dari hukum acara itu sendiri,” tegas Teguh Samudera di hadapan anggota Komisi III DPR RI.




    FERARI telah menyiapkan tujuh poin masukan strategis untuk perbaikan RKUHAP, namun karena keterbatasan waktu, masukan tersebut belum dapat disampaikan secara lisan. Ketujuh poin itu rencananya akan diserahkan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pertemuan berikutnya.


    Sementara itu, Abdan Sakuro, SH., MH., tokoh advokat nasional yang juga hadir dalam forum tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat melalui pengakuan hak imunitas, khususnya ketika menjalankan tugas dengan itikad baik.


    •  “Advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik harus dijamin imunitasnya. Itu bukan perlindungan untuk pribadi, tetapi untuk menjaga independensi dan keberanian membela hak-hak hukum klien,” tegas Abdan Sakuro.




    Beberapa Ketua Umum organisasi advokat lainnya turut menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai bahwa RKUHAP yang sedang disusun harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat represif.


    Komisi III DPR RI memastikan bahwa pembahasan RKUHAP akan melibatkan berbagai stakeholder hukum dan masyarakat sipil. DPR menargetkan pembahasan rampung secara substansial sebelum akhir tahun 2025, agar proses legislasi bisa selesai di awal 2026.


    ( Sigit )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/