WARTAKINIAN.COM - Kasus viral yang sempat menghebohkan publik terkait aksi kekerasan oleh seorang pria yang dijuluki "Preman Cikiwul" kini memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa. Putusan ini disambut sebagai keberhasilan strategi hukum oleh Kantor Hukum MSR & REKAN, yang dikomandoi oleh Mohamad Samsodin, S.H., selaku Penasehat Hukum Utama.
Perkara yang ramai di media sosial ini bermula dari beredarnya rekaman aksi kekerasan di kawasan Cikiwul, Bekasi. Publik sempat mendesak hukuman berat bagi pelaku. Namun, selama proses persidangan, tim kuasa hukum MSR & REKAN berhasil mengungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui publik.
Melalui strategi hukum yang matang, pembelaan argumentatif yang kuat, serta penggalian bukti yang transparan, Majelis Hakim akhirnya mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh dan objektif.
Dalam keterangannya, Mohamad Samsodin menyampaikan bahwa tugas utama seorang penasehat hukum bukan sekadar mendampingi klien, tetapi juga mengawal proses keadilan yang berimbang.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan objektif dan penuh keadilan. Ini adalah bentuk keberhasilan sistem hukum yang sehat—tidak hanya menghukum, tetapi juga mengungkap kebenaran secara proporsional,” ujar Samsodin kepada awak media usai pembacaan putusan.
Sidang yang berlangsung selama beberapa pekan itu dipenuhi ketegangan, namun tim advokat MSR & REKAN secara konsisten menunjukkan kerja profesional dalam menelusuri keterangan saksi, menyusun kronologi kejadian secara sistematis, serta menyajikan pembelaan yang rasional dan terukur.
Hal ini pula yang tercermin dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bertindak tanpa sebab. Terdapat peristiwa pemicu yang patut dipertimbangkan. Maka dengan memperhatikan seluruh aspek yuridis dan non-yuridis, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan,” ucapnya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi MSR & REKAN sebagai kantor hukum yang tangguh, tidak hanya dalam aspek teknis litigasi, tetapi juga dalam mengelola perkara-perkara viral dan strategis dengan pendekatan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Tak sedikit pihak yang mengapresiasi peran MSR & REKAN dalam mengubah opini publik menjadi momentum edukasi hukum yang lebih berkeadilan.
Tentang MSR & REKAN:
Didirikan oleh Mohamad Samsodin, S.H., kantor hukum ini telah menangani berbagai perkara pidana, perdata, dan sengketa publik. MSR & REKAN dikenal atas pendekatan hukum yang terbuka, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam setiap penanganan kasusnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa di balik viralnya sebuah perkara, terdapat kerja keras dan dedikasi tim hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. MSR & REKAN kembali membuktikan bahwa kebenaran dapat terungkap melalui jalan hukum yang jujur, transparan, dan profesional.
(Red)