Bekasi – Kasus dugaan malpraktik kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pasien bernama Sri Purnama Purwanti Ningsih (54) mengaku mengalami penderitaan serius setelah menjalani tindakan medis di RS Tiara, Babelan, Bekasi, pada awal 2024.
Sri mengklaim telah menjalani operasi kecil tanpa sayatan besar oleh seorang dokter di RS Tiara pada 17 Januari 2024. Namun, beberapa bulan kemudian, ia justru mengalami komplikasi serius berupa pendarahan saat buang air kecil yang tak kunjung sembuh. Setelah pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain, ditemukan benda asing sepanjang 30 cm tertinggal di dalam tubuhnya.
“Saya dan anak saya tidak pernah diberi tahu soal pemasangan alat itu. Tidak ada penjelasan atau dokumen persetujuan. Kami merasa tindakan itu dilakukan sepihak,” ujar Sri dengan penuh emosi.
Akibat kondisinya yang memburuk, Sri akhirnya menjalani operasi pengambilan benda asing tersebut pada Oktober 2024. Tak tinggal diam, ia kemudian melaporkan dugaan malpraktik ini ke pihak kepolisian.
Pihak RS Tiara Klarifikasi: Semua Tindakan Sudah Sesuai SOP
Terkait kabar yang beredar, awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke pihak RS Tiara Bekasi. Humas RS Tiara, Rudi, menjelaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Setiap tindakan medis yang dilakukan di RS Tiara selalu melalui proses edukasi dan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Termasuk dalam kasus ini, tindakan dan pemasangan alat sudah dijelaskan dan ditandatangani,” jelas Rudi saat ditemui di ruangannya, Senin (28/7/2025).
Menurut Rudi, alat medis yang dipermasalahkan memang seharusnya dikontrol secara rutin sesuai jadwal yang telah diberikan. Namun, pasien disebut tidak pernah hadir untuk pemeriksaan lanjutan setelah keluar dari rumah sakit.
“Pasien ini tidak kontrol selama 8 bulan. Padahal surat kontrol sudah kami berikan. Sesuai catatan kami, ia hanya sekali datang tapi tidak bertemu dengan dokter yang menangani. Setelah itu tidak pernah datang lagi,” ujarnya.
Terkait laporan ke pihak kepolisian, RS Tiara menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan telah menyerahkan seluruh dokumen serta rekam medis kepada penyidik.
“Kami menghormati proses hukum. Semua data sudah kami serahkan, dan kami percaya hukum akan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.
Penanganan Medis dan Edukasi Publik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi terbuka antara pasien dan tenaga medis, serta pentingnya kepatuhan pasien dalam mengikuti arahan dan jadwal kontrol pasca tindakan medis. Profesionalisme tenaga kesehatan harus sejalan dengan hak pasien untuk mengetahui seluruh prosedur yang dijalani.
Pihak berwenang kini tengah mendalami laporan tersebut, dan masyarakat diimbau menunggu hasil resmi penyelidikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi.