• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kuasa Hukum Preman Cikiwul Hadirkan Mantan RW Sebagai Saksi Meringankan di Sidang Suhada

    23/06/2025, 22:51 WIB Last Updated 2025-06-23T15:52:02Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    — Sidang perkara Suhada yang viral dengan sebutan "Preman Cikiwul" kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Senin, 23 Juni 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Suhada menghadirkan satu orang saksi meringankan, yaitu Endo Sugondo, mantan Ketua RW di lingkungan Cikiwul.


    Endo memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasihat hukum tanpa ragu. Ia menegaskan bahwa selama tinggal di lingkungan Cikiwul, Suhada dikenal sebagai pribadi yang baik, sopan, rajin beribadah, serta tidak pernah membuat kegaduhan.


    “Dari keterangan saksi dapat kami simpulkan bahwa Suhada berperilaku baik di lingkungan, sering ke masjid bersama, dan tidak pernah bermasalah,” ujar Ketua Majelis Hakim saat menyimpulkan kesaksian Endo.


    Usai pemeriksaan saksi, penasihat hukum meminta majelis untuk melanjutkan agenda dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Suhada mengakui khilaf dan menyesali tindakannya. Ia menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk spontanitas saat ia ingin meminta bantuan untuk kegiatan sosial berupa pembagian takjil dan buka bersama anak yatim.



    “Saya hanya ingin bertemu pimpinan perusahaan untuk kegiatan positif. Tapi karena tidak diizinkan dan hanya instansi resmi yang dilayani, saya spontan marah. Saya tidak berniat memviralkan kejadian ini, bahkan saya sudah membuat video permintaan maaf secara terbuka,” ujar Suhada di ruang sidang.


    Secara terpisah, kuasa hukum Suhada, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., didampingi Hendra, S.H., dan Rakhmat Dharma Gempita, S.H., menjelaskan alasan menghadirkan mantan RW sebagai saksi.


    “Orang yang disebut preman biasanya dikenal oleh lingkungannya. Saksi menjelaskan bahwa Suhada bukan preman, dan tindakannya murni spontan karena kepedulian terhadap kegiatan sosial,” jelas Samsodin.


    Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan, baik dari saksi kepolisian, JPU, maupun penasihat hukum, menunjukkan tidak ada niat jahat dari terdakwa. Mereka menilai aparat penegak hukum kurang siap menghadapi kasus viral.


    “Semestinya pihak yang memviralkan kejadian ini juga bisa dijerat hukum. Polisi harus lebih hati-hati dan tidak menabrak aturan hukum acara pidana yang berlaku,” tutup Samsodin.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/