Wartakinian.com - Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam kasus ini, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus jejak penyadapan untuk menghilangkan barang bukti.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus sejumlah jejak penyadapan untuk menghilangkan bukti.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026,” ujar Asep.
Terus ikuti konten menarik lainnya dan informasi terupdate di wartakinian, jangan lupa subscribe like Share dan komen.
(Red)

