-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Tak Puas Dengan Jawaban Audiensi Kedua KDMP, DPC PWRI Tasikmalaya Siapkan Laporan ke BPK dan KPK

    22/09/2026, 17:52 WIB Last Updated 2026-09-22T10:52:25Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    TASIKMALAYA
    , wartakunian.com — Persoalan pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan belum puas terhadap jawaban yang diperoleh dalam audiensi kedua terkait program KDMP.


    Ketidakpuasan tersebut mendorong DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Sikap tersebut diambil setelah PWRI menilai sejumlah pertanyaan dan persoalan yang mereka sampaikan dalam rangkaian audiensi belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh, khususnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, keterbukaan informasi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembangunan KDMP.


    Sebelumnya, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, surat permohonan tersebut kepada DPRD. Audiensi kemudian dilaksanakan pada 22 September 2026 dan membahas sejumlah persoalan mengenai pelaksanaan program KDMP.


    Namun, menurut ketua PWRI Chandra F Simatupang menjelaskan , pertemuan tersebut belum mampu menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian organisasi. Sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan program juga disebut tidak hadir sehingga pembahasan dinilai belum menyentuh seluruh aspek yang dipersoalkan, 'ujarnya selasa (22/09/2026). 


    Dalam audiensi tersebut, PWRI sebelumnya menyoroti berbagai hal, mulai dari dasar hukum dan petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan, verifikasi kepengurusan,keterbukaan informasi publik hingga keberlanjutan koperasi setelah pembangunan fasilitas fisik selesai. Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi. 


    DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya kini mempertanyakan kembali sejauh mana transparansi dan akuntabilitas program KDMP dapat dipastikan.


    Bagi PWRI, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pembangunan fisik. Program KDMP menyangkut penggunaan anggaran serta kepentingan masyarakat desa sehingga setiap tahapan pelaksanaan dinilai perlu dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


    PWRI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, bagaimana proses pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.


    Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa PWRI menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan KDMP, termasuk persoalan swakelola dan keterbukaan informasi publik. Namun, berbagai dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.


    PWRI Siapkan Langkah ke BPK dan KPK

    Karena merasa jawaban yang diperoleh dalam audiensi kedua belum memberikan kepastian yang diharapkan, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.


    PWRI berencana menyusun laporan secara resmi kepada BPK dan KPK dengan melampirkan dokumen serta bukti-bukti yang dianggap berkaitan dengan persoalan KDMP.


    Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai pertanyaan yang selama ini muncul tidak berhenti pada forum audiensi semata, tetapi dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan lembaga negara.


    Dengan demikian, apabila laporan benar-benar diajukan, PWRI perlu memastikan seluruh informasi yang disampaikan didukung dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.


    Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

    PWRI menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut diambil sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi terhadap program yang menggunakan sumber daya publik.


    Persoalan KDMP dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pembangunan di tingkat desa dan keberlanjutan kelembagaan koperasi yang nantinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.


    Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai aturan, maka proses pemeriksaan atau klarifikasi dari lembaga berwenang diharapkan justru dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.


    Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi lembaga berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.


    Karena itu, PWRI tidak hanya mempertanyakan hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga mendorong agar seluruh rantai pelaksanaan program dapat dibuka secara transparan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban serta keterbukaan informasi publik. 


    Publik Menunggu Keterbukaan

    Di tengah perhatian masyarakat terhadap program KDMP, keterbukaan informasi menjadi salah satu hal penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program yang berkaitan dengan kepentingan publik tersebut dijalankan, sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Bagi PWRI, audiensi seharusnya menjadi ruang untuk mencari titik terang dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Namun, apabila forum tersebut belum memberikan jawaban yang dianggap memadai, maka langkah berikutnya melalui mekanisme pengaduan kepada lembaga berwenang menjadi pilihan yang sedang dipersiapkan.


    DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun menyatakan akan mengumpulkan dan mempelajari kembali seluruh dokumen, hasil audiensi, data pembangunan, serta informasi lain yang berkaitan dengan program KDMP sebelum laporan disampaikan.


    Langkah tersebut diharapkan dapat membuat persoalan KDMP tidak berhenti pada perdebatan antar-pihak, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Hingga saat ini, berbagai dugaan yang menjadi sorotan PWRI belum dapat disebut sebagai pelanggaran atau tindak pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pelaksanaan program juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.


    Dengan rencana pelaporan ke BPK dan KPK tersebut, perhatian terhadap pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan akan terus berlanjut. Publik kini menunggu apakah laporan tersebut benar-benar diajukan dan bagaimana tindak lanjut lembaga berwenang terhadap materi serta bukti yang nantinya disampaikan.


    Pada akhirnya, yang diharapkan bukan sekadar munculnya polemik baru, melainkan adanya kepastian mengenai bagaimana program KDMP dilaksanakan, bagaimana anggarannya dipertanggungjawabkan, serta apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/