Tasikmalaya, wartakinian.com – Pelaksanaan pembangunan jalan desa di wilayah Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan semi hotmix jalan desa di Kampung Parunggologong dengan volume 310 meter x 1,25 meter.
Kegiatan tersebut tercantum bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran sebesar Rp123.095.100.
Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Muncul dugaan pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip swakelola dan pemberdayaan masyarakat desa diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Jika benar terdapat keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan, bentuk swakelola, tenaga kerja yang dilibatkan, serta penggunaan anggaran.
Dana Desa pada prinsipnya diharapkan tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui keterlibatan warga dalam pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Desa Cilolohan perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul dugaan bahwa pembangunan yang menggunakan Dana Desa justru lebih banyak dikerjakan pihak luar dibandingkan memberdayakan masyarakat setempat.
Apakah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan secara swakelola? Siapa pelaksana kegiatannya? Berapa jumlah masyarakat Desa Cilolohan yang dilibatkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara transparan kepada publik.
(WN)

