Wartakinian.com, BEKASI — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lambangsari, Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 241 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rapat pleno yang digelar sesuai tahapan pelaksanaan Pilkades Lambangsari 2026.
Ketua Panitia Pilkades Lambangsari, Muhamad Sahrul, mengatakan penetapan DPTb tersebut menjadi bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hari ini kami mengadakan rapat pleno DPTb sesuai tahapan Pilkades Lambangsari. Untuk itu, kami telah menerima DPTb sebanyak 241 orang," kata Sahrul, Kamis (20/09/2026).
Sebelumnya, panitia telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 9.696 orang. Dengan tambahan 241 pemilih dalam DPTb, data tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses menuju penetapan DPT.
Menurut Sahrul, data DPTb yang telah ditetapkan juga sudah didistribusikan dan diumumkan. Panitia memberikan ruang bagi para delegasi calon untuk melakukan pengecekan maupun menyampaikan sanggahan apabila ditemukan persoalan dalam data pemilih.
"Kami sudah menetapkan DPS sebanyak 9.696 orang, ditambah sekarang 241 orang. DPTb ini sudah kami distribusikan dan umumkan dan bisa juga untuk disanggah atau dicek kembali oleh para delegasi calon," ujarnya.
Warga Diminta Segera Cek Data Pemilih
Panitia juga mengimbau warga Desa Lambangsari yang belum tercantum dalam DPS maupun DPTb agar segera mendaftarkan diri kepada panitia.
Sahrul mengatakan, warga yang belum terdata dapat mengajukan pendaftaran dengan membawa surat keterangan atau surat pengantar dari RT, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki KTP dan berdomisili di Desa Lambangsari.
"Jadi, bagi warga masyarakat Desa Lambangsari yang belum masuk namanya dalam DPTb maupun DPS, segera mendaftarkan diri kepada panitia dengan membawa surat keterangan atau pengantar dari RT, dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan, ber-KTP dan berdomisili," katanya.
Pendaftaran bagi warga yang belum masuk dalam DPS maupun DPTb dibuka hingga 12 September 2026. Setelah tahapan tersebut berakhir, panitia dijadwalkan melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 14 September 2026.
Pilkades Lambangsari Tetapkan 23 TPS
Selain pemutakhiran data pemilih, rapat pleno juga membahas penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan jumlah pemilih, data DPS dan DPTb, serta pertimbangan kondisi geografis wilayah Desa Lambangsari, panitia memutuskan pelaksanaan pemungutan suara akan dibagi menjadi 23 TPS.
"Selain itu, kami juga membahas terkait TPS. Tadi kami sudah putuskan dalam rapat berdasarkan data DPS dan DPTb serta letak geografis yang ada di Desa Lambangsari. Maka kami putuskan menjadi 23 TPS," jelas Sahrul.
Dengan ditetapkannya 23 TPS tersebut, panitia selanjutnya akan melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS.
Setiap TPS akan diisi oleh sembilan orang KPPS, yang terdiri atas satu ketua, enam anggota, serta dua petugas keamanan.
KPPS Wajib Jaga Netralitas
Dalam proses perekrutan KPPS, panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon petugas. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah komitmen menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Calon anggota KPPS diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mendukung salah satu calon kepala desa.
Sahrul menegaskan, ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh penyelenggara di tingkat TPS dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada kandidat tertentu.
"Pada dasarnya panitia harus bersifat netral dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun kesepakatan yang telah dibuat oleh panitia," tegasnya.
Dengan penetapan DPTb, pembukaan pendaftaran bagi warga yang belum terdata, serta penentuan 23 TPS, tahapan Pilkades Lambangsari kini memasuki fase penting menuju penetapan DPT dan pembentukan petugas pemungutan suara di masing-masing TPS.
(Dwi)


