-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Pasien Mengaku Tak Dilayani Dokter karena Terlambat Satu Menit di RS Mitra Plumbon Cibitung

    10/09/2026, 20:47 WIB Last Updated 2026-09-10T13:48:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Wartakinian.com, Bekasi — Seorang pasien bernama Abdan Sakuro mengaku kecewa setelah diduga tidak mendapatkan pelayanan dari dokter di Klinik Penyakit Dalam RS Mitra Plumbon Cibitung, meski keterlambatan kedatangannya disebut hanya sekitar satu menit dari jadwal pemeriksaan.


    Abdan Sakuro datang untuk mendapatkan pelayanan di Klinik Penyakit Dalam. Namun, menurut keterangan yang diterimanya dari perawat, dokter yang bersangkutan tidak dapat melayani karena harus segera menjalankan praktik di tempat lain.


    “Dokternya harus segera praktik di tempat lain,” demikian keterangan perawat yang disampaikan kepada pasien.


    Abdan mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, apabila benar keterlambatan hanya sekitar satu menit, seharusnya terdapat komunikasi yang jelas mengenai apakah pasien masih dapat dilayani atau harus mendapatkan jadwal pengganti.


    Abdan Sakuro juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, sebagai peserta yang membayar iuran BPJS, dirinya berharap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak peserta dan ketentuan pelayanan yang berlaku.


    “Kami peserta BPJS, iuran juga kami bayar. Kami datang untuk berobat, bukan meminta pelayanan gratis. Kami hanya berharap mendapatkan pelayanan sesuai hak kami sebagai pasien,” ujar Abdan Sakuro.


    Menurutnya, persoalan bukan semata-mata mengenai keterlambatan satu menit, tetapi juga mengenai kepastian pelayanan dan komunikasi kepada pasien. 


    Jika memang terdapat aturan bahwa pasien yang terlambat tidak dapat dilayani, menurut Abdan aturan tersebut seharusnya disampaikan secara jelas dan konsisten kepada pasien.


    Ia berharap pihak RS Mitra Plumbon Cibitung dapat memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut, termasuk bagaimana ketentuan pelayanan bagi pasien BPJS yang datang terlambat dan bagaimana solusi yang diberikan apabila dokter sudah harus meninggalkan tempat praktik.


    Hak Pasien Diatur dalam UU Kesehatan


    Persoalan tersebut juga menarik perhatian jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Dalam Pasal 276 huruf c, pasien mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. 


    Pasal tersebut juga memberikan hak kepada pasien untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya serta penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya. 


    Di sisi lain, Pasal 274 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/