-->
  • Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     




    LENTERA DESAK BONGKAR DUGAAN PENYALAHGUNAAN IURAN KORPRI DI KABUPATEN TASIKMALAYA

    13/08/2026, 17:32 WIB Last Updated 2026-08-13T10:34:17Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    Kabupaten Tasikmalaya - wartakinian.com — Lembaga Transparansi dan Advokasi Rakyat Tasikmalaya (LENTERA) mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, penghimpunan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana iuran anggota KORPRI Kabupaten Tasikmalaya yang selama bertahun-tahun dipotong dari penghasilan ASN melalui mekanisme perbankan/payroll/autodebit.


    LENTERA menilai terdapat sejumlah indikasi dan tanda tanya serius dalam dokumen keuangan yang telah kami telaah, yang tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, Kami meminta persoalan ini dibuka secara objektif melalui audit,print mutase rekening koran/rekonsiliasi rekening, pemeriksaan dokumen sumber, penelusuran penerima dana, serta pemeriksaan aliran uang dari sumber potongan sampai kepada penggunaannya.


    Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun,termasuk kepada Bapak Dr H Moh Zen (Ketua Korpri) dan atau Bendahara (Bapak H.Wawan). Tetapi kami juga tidak akan membiarkan angka miliaran rupiah berhenti hanya sebagai angka dalam LPJ tanpa dapat diuji terhadap transaksi perbankan dan bukti primer.


    Ketua Lentera (Lembaga Transparansi Advokasi Rakyat Tasikmalaya) Abdul Aziz menyampaikan dengan tegas IURAN ASN BUKAN UANG PRIBADI PENGURUS, LENTERA mempertanyakan secara serius mekanisme pengelolaan iuran KORPRI Kabupaten Tasikmalaya. berdasarkan yang kami ketahui atau dokumen yang kami ketahui ujarnya kamis 13 /08/2026.


    Diantaranya

    GOlongan I : Rp.3.750

    Golongan II: Rp4.500;

    Golongan III: Rp7.500;

    Golongan IV: Rp10.000.


    Iuran tersebut dihimpun secara rutin melalui mekanisme pemotongan dari gaji, sebelum para PNS/PPPK Menerima Gajih dari setiap bulanya yang dikemas menjadi penghasilan anggota,yang apabila diakumulasikan dengan quantity dari PNS+PPPK yang kurang lebih dikabupaten tasikmalaya terdapat 16.012 Ribu ASN,kemudian jika dikalikan dari IURAN Wajib Korpri Auto Debit dalam sebulan iuran tersebut tidak kurang dari 120 juta perbulan dan dalam pertahun 1,4 miliar. 



    Dalam dokumen LPJ/SPJ yang kami telaah, tercatat penerimaan DP KORPRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021–2026 sebesar Rp6.418.339.913 dengan pengeluaran: Rp5.414.097.626 dan sisa: Rp1.004.242.287. LPJ bukan akhir pemeriksaan. LPJ adalah awal pemeriksaan. Kemudian sangat disayangkan berdasarkan hasil audiensi tadi ternyata sisa saldo anggaran di rekening korpri dan bendahara juga disampaikan sudah nol.


    RED FLAG: POS 30% PENGEMBALIAN KE UNIT KORPRI yang dimana Salah satu persoalan paling serius yang kami temukan adalah adanya keterangan: “30% dikembalikan ke Unit KORPRI” dengan nominal: Rp1.324.627.287. Sementara total penerimaan yang tercantum dalam laporan adalah:


    Rp6.418.339.913. Apabila angka Rp6,418 miliar tersebut menjadi basis penghitungan 30%, maka secara matematis: 30% × Rp6.418.339.913 = Rp1.925.501.974. Terdapat perbedaan sekitar: Rp600.874.687. Kami LENTERA tidak menyatakan selisih tersebut sebagai kerugian negara atau uang yang diselewengkan. Namun kami menegaskan: SELISIH RP600 JUTA LEBIH BUKAN ANGKA YANG BOLEH DIJAWAB DENGAN KALIMAT “SUDAH SESUAI”


    Kendati demikian Kami meminta pengurus KORPRI menjelaskan: 


    30% dihitung dari angka berapa?

    Periode apa?

    Apa rumusnya?

    Siapa saja Unit KORPRI penerima?

    Berapa masing-masing menerima?

    Kapan dibayarkan?

    Dan mana bukti transfernya?


    RED FLAG: RP3,3146 MILIAR BERADA PADA POS BANTUAN


    Dokumen juga mencatat:

    Uang kadeudeuh, uang duka wafat dan bantuan lain: Rp3.314.600.000. Nilai ini sangat besar dan menjadi salah satu komponen terbesar dari seluruh pengeluaran., Kami tidak mempersoalkan hak anggota untuk memperoleh santunan atau bantuan, Yang kami persoalkan adalah: 


    APAKAH SELURUH RP3,3146 MILIAR TERSEBUT BENAR-BENAR DITERIMA OLEH ANGGOTA YANG BERHAK? 


    Karena itu kami meminta: daftar penerima, jenis bantuan, tanggal pembayaran,nominal,rekening penerima,bukti peristiwa,persetujuan,bukti transfer. Jangan berikan kepada publik hanya angka agregat.BUKA PENERIMANYA.Bukan untuk mempermalukan anggota penerima, melainkan untuk memastikan bahwa dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.


    Kami dari lentera menyampaikan bahwa terdapat temuan juga Transaksi Ilegal dan Penyalahgunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi,Terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya transaksi ilegal dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KORPRI untuk kepentingan individu atau kelompok, bukan untuk alokasi yang benar-benar dibutuhkan oleh ASN atau kegiatan organisasi yang sah. 


    kemudian Tidak Ada Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Selama masa kepengurusan Dr. H. Mohamad Zen, tidak pernah ada laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh anggota KORPRI. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anggota untuk mengetahui aliran dana yang berasal dari potongan gaji mereka sendiri.


    Selanjutnya Penempatan Anak Bendahara dalam Struktur KORPRI, LENTERA menerima konfirmasi bahwa anak dari Bendahara KORPRI, saudara Wawan, dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan KORPRI dan digaji secara buta. Fakta ini sangat menciderai AD/ART KORPRI yang menyatakan bahwa organisasi ini adalah wadah bagi pegawai Republik Indonesia, bukan tempat untuk menampung kepentingan keluarga atau kelompok tertentu,Selain itu, Bendahara KORPRI yang masih menjabat meskipun telah memasuki kepengurusan baru juga merupakan pelanggaran terhadap AD/ART KORPRI.


    Hal yang sangat disayangkan Ketika kami LENTERA datang untuk bersilaturahim,dan ingin membangun asertif dialog dalam forum audiensi dengan Ketua Korpri (Moh Zen) serta jajaran kepengurusan,dan Pihak BJB di Gedung sekretariat daerah, Sodara bapak Moh zen malah justru beberapa hari kebekalang sudang membuat surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Korpri. 


    Kami dari LENTERA MENEGASKAN, Meskipun KETUA KORPRI mengundurkan diri, ITU TIDAK BOLEH MENGHAPUS PERTANGGUNGJAWABAN !!


    LENTERA juga mencermati surat pengunduran diri Ketua KORPRI Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, belum lama dari pelayangan surat permintaan audiensi dari kami yang tertanggal 5 (lima) dibulan Agustus 2026, yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya selaku penasihat/pembina KORPRI, Dalam surat tersebut disebutkan alasan pengunduran diri antara lain karena akan fokus pada pekerjaan sebagai staf ahli serta alasan kurang optimal dalam menjalankan tugas di KORPRI.


    LENTERA menghormati hak seseorang untuk mengundurkan diri,Namun terdapat prinsip yang tidak boleh dilupakan:


    MUNDUR DARI JABATAN BUKAN BERARTI MUNDUR DARI PERTANGGUNGJAWABAN 

    Dengan adanya persoalan keuangan yang sedang dipertanyakan, langkah pengunduran diri tersebut patut diuji apakah murni alasan organisatoris atau memiliki konsekuensi terhadap proses pertanggungjawaban yang sedang dipersoalkan,Kami tidak menuduh surat tersebut sebagai manuver politik.Tetapi secara objektif: waktu pengunduran diri yang terjadi ketika terdapat pertanyaan serius mengenai pengelolaan dana membuat publik berhak meminta klarifikasi.


    Karena itu, Saya Abdul Azis sebgaia Ketua Umum LENTERA mendesak: PROSES PEMERIKSAAN HARUS TETAP BERJALAN, Pengunduran diri tidak boleh menjadi: penghapus jejak transaksi,penghapus tanggung jawab,penghalang audit,alasan menghentikan pemeriksaan,atau pintu keluar dari pertanggungjawaban.


    Tuntutan dan Ultimatum LENTERA, Selaku Ketua Umum LENTERA, saya Abdul Azis, dengan tegas menuntut: 


    1.Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Dr. H. Mohamad Zen dan Saudara Wawan (Bendahara KORPRI) atas dugaan tindak pidana korupsi sistemik, penyalahgunaan wewenang, dan jabatan, serta transaksi ilegal dengan nilai fantastis yang merugikan keuangan negara dan ribuan ASN.


    2.Pembongkaran dan Pengusutan Tuntas Kasus Ini Sampai ke Akar-Akarnya. Kami tidak akan berhenti pada pengunduran diri Ketua KORPRI. Proses hukum harus tetap berjalan.


    3.Kami meminta Kepala Cabang Bank BJB Tasikmalaya untuk mencetak dan menyerahkan mutasi rekening koran pada rekening Pengurus Daerah KORPRI Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu 2x24 jam. Hal ini untuk mengungkap aliran dana dan transaksi mencurigakan yang selama ini disembunyikan. Perlu diketahui, mutasi rekening koran merupakan layanan yang tersedia di Bank BJB . Keterbukaan ini adalah langkah awal menuju keadilan.


    4.LENTERA akan membawa temuan kasus ini kepada pihak yang berwajib, yaitu Polres Tasikmalaya, untuk turut membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam menelusuri aliran dana KORPRI selama 5 tahun 8 bulan.


    5.Mendesak Bupati Tasikmalaya, selaku Penasehat/Pembina KORPRI, untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.


    “Kami dari LENTERA tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan sistem.” Kami tidak mengatakan seseorang telah melakukan korupsi sebelum aparat penegak hukum membuktikannya. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan dikubur hanya karena pelakunya pernah menduduki jabatan, “Mundur dari jabatan bukan berarti mundur dari pertanggungjawaban.”


    PENUTUP

    “KAMI TIDAK AKAN BERHENTI PADA LPJ.”

    “KAMI AKAN MENGEJAR REKENINGNYA.”

    “KAMI AKAN MENGEJAR TRANSAKSINYA.”

    “KAMI AKAN MENGEJAR PENERIMANYA.”


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/