• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Muncul di LPSE , Anggaran Rp 444 juta untuk belanja jasa tenaga Administrasi di BPKPD kabupaten tasikmalaya disorot

    25/05/2026, 20:40 WIB Last Updated 2026-05-25T13:46:02Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

     


    Tasikmalaya wartakinian.com — Kegiatan belanja jasa tenaga administrasi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran kegiatan tersebut tercatat mencapai Rp444 juta yang bersumber dari APBD, di tengah kondisi keuangan daerah yang dikabarkan sedang mengalami defisit anggaran.

    Berdasarkan data pengadaan swakelola yang muncul dalam sistem LPSE dan Rencana Umum Pengadaan (RUP), kegiatan tersebut memiliki kode swakelola 10087651000 dengan nama paket “Belanja Jasa Tenaga Administrasi”. Paket itu tercatat dengan kode RUP 36651811.
    Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kegiatan dibuat pada 4 Februari 2025 dengan pelaksana swakelola K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran di lingkungan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya.

    Besarnya nilai pagu anggaran tersebut dinilai cukup fantastis oleh sejumlah pihak, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan dan defisit anggaran. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait skala prioritas penggunaan APBD, khususnya pada belanja jasa tenaga administrasi.

    Saat dikonfirmasi, salah seorang staf di lingkungan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan staf tersebut menyarankan agar pertanyaan terkait kegiatan itu langsung dikonfirmasi kepada Sekretaris Badan (Sekban).
    “Kalau terkait kegiatan itu saya kurang tahu, silakan langsung tanyakan saja ke Pak Sekban,” ujar salah seorang staf saat dimintai keterangan ujarnya senin (25/05/2026). 

    Pernyataan tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang memiliki nilai anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut.
    Publik mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut, mulai dari jumlah tenaga administrasi yang akan direkrut, sistem perekrutan, rincian penggunaan anggaran, hingga output yang dihasilkan dari kegiatan bernilai Rp444 juta itu.

    Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi dan keterbukaan dari pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya terkait dasar perhitungan anggaran serta mekanisme pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

    Dalam konteks keterbukaan informasi publik, keberadaan kegiatan yang sudah tayang di LPSE maupun RUP menjadi informasi yang dapat diketahui masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah.

    Selain itu, kerja jurnalistik dalam menggali informasi dan melakukan konfirmasi terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran publik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Karena itu, munculnya pertanyaan publik terkait kegiatan yang telah tercantum dalam sistem LPSE maupun RUP merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD.
    “Di saat kondisi anggaran daerah sedang defisit, masyarakat tentu berharap pemerintah lebih mengutamakan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan publik. Karena itu anggaran sebesar Rp444 juta untuk jasa tenaga administrasi menjadi pertanyaan,” ujar salah seorang warga.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya maupun dari pihak Sekban terkait rincian kebutuhan anggaran dan tujuan detail dari kegiatan tersebut.

    Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. (WN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/