WARTAKINIAN.COM - Pihak manajemen Rumah Sakit Daerah KH.Z Mustafa Kabupaten Tasikmalaya melalui Kabid Pelayanan dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan memberikan penjelasan terkait adanya Isu pemotongan gaji pegawai sebesar Rp.30 ribu yang sempat menjadi perbincangan.
Kabid Pelayanan dr. AA,"saat dikonfirmasi kepada awak media menjelaskan bahwa tidak ada potongan yang ada Hanya Iuran yang hanya diperuntukkan untuk pembayaran iuran BPJS serta Organisasi PPNI, Anggota IBI bagi seluruh pegawai itu pun diluar Manajemen RSUD.
Menurutnya, kebijakan itu bukan tanpa dasar, melainkan telah menjadi ketentuan yang diberlakukan oleh pihak individu yang Masuk Organisasi serta pihak RSU memastikan seluruh karyawan terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS.
“Iuran sebesar Rp.30 ribu itu untuk pembayaran BPJS pegawai juga. Ini sudah menjadi kewajiban dan ketentuan dari pihak rumah sakit agar seluruh karyawan mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.Rabu 03/04/2026.
Dr.Aa juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan sebelumnya kepada para pegawai dan merupakan bagian dari komitmen manajemen dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh karyawan.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak manajemen RSUD KHZ berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pemotongan gaji tersebut, karena dana yang dipotong sepenuhnya digunakan untuk jaminan kepentingan kesehatan pegawai itupun di luar Manajemen RSUD."Pungkasnya.
(WN)


