• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Warga Cikunir Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Bola Pojok Dedes: Dukung KDMP, Tapi Jangan di Lapangan Kami

    01/02/2026, 15:15 WIB Last Updated 2026-02-01T08:15:49Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM -
    Penolakan warga Desa Cikunir terhadap rencana pembangunan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lapang Bola Pojok Dedes semakin menguat. Tidak hanya melalui pernyataan lisan, warga juga membentangkan spanduk di sejumlah titik sebagai bentuk sikap tegas mempertahankan lapangan yang selama ini menjadi ruang publik dan pusat aktivitas sosial desa.


    Dalam spanduk tersebut, warga menegaskan bahwa mereka mendukung program KDMP, namun menolak keras jika pembangunan dilakukan di lapang bola.


    “Kami mendukung program KDMP, kami menolak membangun di lapang bola Pojok Dedes,” tulis warga. Spanduk lain menyuarakan kegelisahan yang lebih mendalam, “Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak kehilangan satu-satunya lapangan di desa kami.”


    Lapang Bola Pojok Dedes selama ini digunakan untuk olahraga, kegiatan kepemudaan, acara desa, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Warga khawatir, pembangunan di lokasi tersebut akan menghilangkan fungsi ruang publik yang memiliki nilai sosial dan kebersamaan bagi masyarakat Desa Cikunir.


    Selain persoalan sosial, warga menilai rencana pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum pengambilan keputusan strategis yang wajib melibatkan masyarakat desa. 


    Setiap rencana pembangunan yang menyangkut aset dan ruang publik desa seharusnya dibahas secara terbuka melalui musyawarah.

    Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (4)

    huruf f UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam perencanaan pembangunan.


    Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan pengelolaan fasilitas umum yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.


    Warga juga menyinggung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa ruang terbuka publik harus dijaga keberadaannya dan pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi sosial serta kebutuhan masyarakat setempat.


    “Kami sebagai masyarakat desa Cikunir bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan jangan sampai melanggar aturan dan mengorbankan hak masyarakat atas ruang publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Cikunir.Minggu (01/02/2026). 


    Hingga berita ini diturunkan, pihak KDMP maupun pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait penolakan warga dan dasar pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan. 


    Warga berharap adanya dialog terbuka serta kajian ulang lokasi agar pembangunan dapat tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum dan tanpa menghilangkan satu-satunya lapangan bola yang dimiliki desa.


    Penolakan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan desa tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/