• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Surat Edaran Bupati terkait Anggaran publikasi media di DPRD dikelola Dishubkominfo Picu Polemik

    19/01/2026, 13:47 WIB Last Updated 2026-01-19T06:47:33Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Kebijakan pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan setelah terbitnya surat edaran Bupati Tasikmalaya yang mengatur pemusatan anggaran publikasi di bawah kendali Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).


    Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa seluruh kegiatan publikasi dan kerja sama media, termasuk yang sebelumnya dikelola oleh Sekretariat DPRD, kini harus melalui Dishubkominfo. Pemerintah daerah beralasan kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem informasi, meningkatkan efektivitas anggaran, serta menyeragamkan penyampaian informasi kepada publik.



    Namun, kebijakan tersebut memicu polemik di kalangan insan pers. Sejumlah pihak menilai pengalihan kewenangan ini berpotensi mengurangi independensi publikasi kegiatan legislatif, sekaligus mempersempit ruang kerja sama media lokal yang selama ini bermitra langsung dengan DPRD.


    Semua insan pers mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat fungsi legislatif memiliki karakter dan kebutuhan publikasi yang berbeda dengan perangkat daerah eksekutif. Mereka menilai publikasi kegiatan DPRD merupakan bagian dari transparansi kinerja wakil rakyat kepada masyarakat.


    Hingga kini, polemik masih bergulir dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, khususnya insan pers dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah pihak mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan media guna mencari solusi terbaik tanpa mengurangi prinsip transparansi dan kebebasan pers.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/