• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    115 Proyek Irigasi DPUTRLH Diduga Langgar Tranparansi, Papan Informasi Tampa Volume Pekerjaan

    06/01/2026, 14:35 WIB Last Updated 2026-01-06T07:38:14Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Sebanyak 115 titik pekerjaan irigasi yang berada di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya diduga belum mencantumkan informasi volume pekerjaan pada papan proyek di lapangan.


    Kondisi tersebut menimbulkan perhatian publik karena papan informasi proyek pada prinsipnya berfungsi sebagai sarana keterbukaan informasi, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta volume pekerjaan.


    Tidak dicantumkannya volume pekerjaan dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, khususnya terkait kesesuaian spesifikasi teknis dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.


    Secara normatif, keterbukaan informasi kegiatan pembangunan merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.



    Hal senada diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan secara terbuka agar dapat diawasi oleh masyarakat.


    Menanggapi hal tersebut, Muhtar selaku perwakilan bidang irigasi DPUTRLH menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mencantumkan informasi berupa nama pekerjaan, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan pada papan proyek.


    “Untuk pencantuman volume pekerjaan, saat ini kami belum memiliki aturan teknis baku yang mengatur hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).


    Ia menambahkan, apabila ke depan terdapat regulasi yang mengatur secara jelas terkait pencantuman volume pekerjaan di papan proyek, pihaknya terbuka untuk melakukan penyesuaian.


    “Masukan dan kritik tersebut kami anggap sebagai hal yang konstruktif,” tambahnya.


    Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pembangunan, DPUTRLH diharapkan dapat melakukan evaluasi internal serta memastikan informasi pada papan proyek disajikan secara lengkap dan mudah dipahami publik, guna mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


    (WN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/