• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Tergugat dalam Sidang Sengketa Lahan Kavling Mawar Indah

    04/12/2025, 12:52 WIB Last Updated 2025-12-04T06:31:31Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    kuasa hukum warga dari Kantor Hukum MSR & Rekan, Muhamad Samsodin, SH., MH berserta Tim

    WARTAKINIAN.COM
    - Sidang lanjutan sengketa lahan Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (04/12/2025). 


    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum MSR & Rekan, Muhamad Samsodin, SH., MH, menyampaikan bahwa pihak penggugat hadir lengkap, sementara beberapa tergugat dari TT3, TT7, dan TT4 serta turut tergugat tidak hadir. 


    Samsodin yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi itu mengatakan bahwa absennya sejumlah pihak dapat saja terjadi karena alasan teknis. Namun. 


    Ia berharap para tergugat dapat memenuhi panggilan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.


    “Mungkin karena belum ada waktu atau belum sempat. Tapi saya yakin mereka akan hadir sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.


    Ia menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi hukum, termasuk kelengkapan surat kuasa dan Berita Acara Sidang (BAS), sebagai dasar sah mewakili warga dalam proses hukum terkait lahan tersebut.


    Lebih lanjut, Samsodin menyoroti ketidakhadiran tergugat meski tercatat dalam daftar hadir.


    “Tadi daftar hadirnya ada. Tiba-tiba tidak hadir, itu bagaimana?” ujarnya.


    Menurutnya, alasan teknis seperti sidang lain tidak dapat dijadikan pembenar, mengingat tergugat dapat menugaskan perwakilan. Ia menegaskan bahwa kehadiran tidak hanya bersifat administratif namun harus nyata berada di ruang sidang.


    Samsodin menyatakan sidang lanjutan telah dijadwalkan dan ia mempertanyakan langkah Majelis Hakim apabila pihak tergugat tetap tidak hadir.


    “Kalau sampai tiga kali dipanggil dan tidak hadir secara patut, berarti akan ditinggal,” tegasnya.


    Kasus ini menarik perhatian publik setelah warga melalui kuasa hukum mengungkap dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) serta adanya kejanggalan dalam proses administrasi sebelumnya. 


    Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak tergugat serta turut tergugat menunjukkan itikad baik dengan hadir pada sidang selanjutnya.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/