WARTAKINIAN.COM — Pengerjaan proyek rehabilitasi di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip transparansi karena tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, kegiatan rehabilitasi tersebut telah berjalan meski sumber pendanaannya belum diketahui secara jelas. Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur, sekaligus memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran.
Sejumlah awak media menilai, setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dibuka ke publik dan dapat diawasi masyarakat. Ketiadaan informasi anggaran dan pelaksana proyek dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
“Jika proyek menggunakan uang negara namun tidak disertai kejelasan sumber dana dan informasi kegiatan, hal ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip transparansi,” ujar salah satu awak media.
Saat dikonfirmasi, Anton selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rehabilitasi di Bapelitbangda terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan keterangan yang jelas terkait proyek tersebut.
“Kegiatan masih berjalan dan tidak perlu menggunakan papan informasi karena sudah tercantum dalam berkas kontrak,” ujar Anton kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
(WN)


